AMBON, – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Dana Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalami penundaan paksa, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir tanpa alasan resmi dan tanpa pemberitahuan kepada pengadilan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/3/2026), semestinya memasuki agenda pemeriksaan saksi fakta.
Namun, pukul 14.15 WIT, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Martha Maitimu, S.H., membuka sidang dan mendapati ruang sidang kosong. Tidak tampak kehadiran JPU Garuda Cakti Vira Tama dan Asian Silverius Marbun, begitu pula para terdakwa.
“Hanya penasihat hukum terdakwa yang hadir,” ungkap Kornelis Sering kepada media ini.
Ketua majelis lantas bertanya kepada panitera mengenai ketidakhadiran jaksa. Panitera menjawab bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak hadir tanpa pemberitahuan dan alasan resmi, serta tidak menghadirkan para terdakwa.
Meski demikian, penasihat hukum Korneles Serin, S.H., Μ.Η., menyampaikan bahwa tiga orang saksi fakta, Rofina Kelitdan, Maria Safsafubun, dan Jacob Lamere, yang sebelumnya tertunda karena kendala persidangan jarak jauh, telah hadir langsung di ruang sidang.
Mengetahui saksi telah siap, majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga Senin, 6 April 2026, dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi fakta secara langsung.
Kronologi Ketidakhadiran dan Panggilan Saksi
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Petrus Fatlolon yang telah berada di Pengadilan Negeri sejak pukul 11.00 WIT, terpaksa menunggu. Setelah menghubungi JPU melalui pesan singkat, mereka hanya menerima jawaban singkat bahwa “sidang ditunda.”
Menurut fakta yang terungkap di persidangan, tiga saksi fakta tersebut sebelumnya telah diberitahu oleh jaksa melalui pesan singkat pada tanggal 29 Maret 2026 untuk hadir secara daring melalui Zoom di Kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Namun, karena ketiganya sudah berada di Ambon, mereka menyatakan kesiapan hadir langsung di PN Ambon.
Kejadian semakin menunjukkan kejanggalan ketika pada Senin pagi, pukul 08.30 WIT, ketiga saksi justru menerima surat panggilan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 27 Maret 2026.
Surat itu meminta mereka hadir dalam persidangan pada hari yang sama, pukul 09.00 WIT, di Pengadilan Negeri Ambon untuk menghadap JPU Garuda Sakti Vira Tama dan Asian Silverius Marbun. Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Stendo Sitania selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Diduga Rekayasa Berkas Perkara
Penasihat Hukum menilai, ketidakhadiran JPU tanpa alasan resmi ini patut diduga sebagai upaya sengaja mangkir dan menghalangi proses pembuktian.
Hal ini dinilai penting mengingat agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap saksi Rofina Kelitdan, yang sebelumnya pernah diperiksa oleh jaksa pada 21 November 2025 di Cafe Excelco, Batu Meja, Ambon.
“Dengan dihadirkannya saksi-saksi secara langsung, akan semakin terbuka dan membuktikan adanya dugaan rekayasa berkas perkara yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar salah satu Penasihat Hukum.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 6 April 2026, dengan tetap memanggil para saksi fakta yang telah siap hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Ambon.





































































Discussion about this post