Ambon, Maluku,- Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masih menunggu kelanjutan proses hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Maluku yang saat ini tengah berjalan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Alvin Tuasuun, dalam rapat bersama Komisi I DPRD Maluku di ruang Komisi I, Kamis (02/04/2026).
Alvin menjelaskan, sebelumnya Pemkab SBB telah menyurati Pemerintah Provinsi Maluku untuk mencari solusi atas status lahan yang selama ini digunakan, termasuk sejumlah bangunan yang telah berdiri di atasnya.

“Dalam surat tersebut, kami juga mengusulkan agar lahan dimaksud dapat dihibahkan,” ujarnya.
Namun, saat itu Gubernur Maluku menyarankan agar proses tersebut menunggu kehadiran bupati definitif sebelum dilanjutkan.
Perkembangan terbaru terjadi pada akhir 2025, saat kunjungan Gubernur Maluku di Piru dalam rangka peresmian Balai Baileo.
Dalam kesempatan itu, gubernur menyampaikan secara lisan keinginan agar lahan tersebut dapat dihibahkan, sepanjang memungkinkan secara aturan.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkab SBB membentuk tim untuk berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku, termasuk bidang aset dan pertanian.

“Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan. Dalam waktu dekat akan dilakukan peninjauan lapangan oleh tim dari provinsi,” jelas Alvin.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hibah masih dalam tahap awal dan belum dapat dipastikan hasil akhirnya.
Pemkab SBB, lanjutnya, menyambut baik rencana hibah tersebut, terutama di tengah keterbatasan keuangan daerah. Namun, seluruh tahapan tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga mengakui adanya dinamika di lapangan, termasuk protes dan gugatan dari pihak tertentu terkait lahan dimaksud.
“Hal ini perlu dibicarakan bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Maluku, Faradilah Attamimi, menyampaikan bahwa berdasarkan permohonan Pemkab SBB dan arahan Gubernur Maluku, lahan seluas 2 hektare atau 20.000 meter persegi direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemkab SBB.
Menurutnya, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, sebelum hibah dilakukan harus melalui tahapan penelitian dan pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh pengguna barang, dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku.

Tim tersebut terdiri dari unsur Dinas Pertanian, Bidang Aset, Biro Hukum, dan Inspektorat Provinsi Maluku.
Faradilah menjelaskan, rapat koordinasi antara tim provinsi dan Pemkab SBB telah dilaksanakan pada 1 April 2026. Selanjutnya, tim akan melakukan peninjauan lapangan yang dijadwalkan pada 9 April 2026.
“Hasil peninjauan akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, untuk selanjutnya diajukan persetujuan hibah kepada Gubernur Maluku,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara umum proses hibah lahan tersebut telah berjalan sesuai tahapan dan berada pada jalur yang tepat.
Pemkab SBB pun berharap dukungan dari DPRD Maluku, dan Pemerintah Provinsi Maluku agar proses hibah dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.*





































































Discussion about this post