Ambon, Maluku,- Penanganan kasus dugaan tambang ilegal PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, oleh Kejaksaan Tinggi Maluku menuai kritik.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Timur Ambonesia, Muhamad Gurium, menilai langkah Kejati Maluku mengusut perkara tersebut tidak sesuai kewenangan.
Menurutnya, kasus pertambangan mineral dan batubara (minerba) merupakan ranah pidana khusus yang menjadi kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, bukan kejaksaan.
“Kasus minerba itu pidana khusus yang ditangani Ditreskrimsus Polda, bukan Kejati,” kata Gurium.
Ia menegaskan, Kejaksaan Tinggi pada dasarnya berfokus pada penanganan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Karena itu, keterlibatan Kejati dalam perkara pertambangan dinilai tidak tepat.
“Kalau Kajati masuk ke ranah pertambangan, itu salah kamar,” ujarnya.
Gurium juga berpendapat, jika terdapat pelanggaran dalam aktivitas PT GMI, maka hal tersebut lebih bersifat administratif, bukan tindak pidana korupsi.
“Kalaupun ada pelanggaran, itu administrasi, bukan korupsi. Jadi tidak menjadi kewenangan Kejati untuk melanjutkan penyelidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, PT GMI disebut telah mengantongi izin usaha serta memenuhi ketentuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.*








































































Discussion about this post