Ambon, Maluku– Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Dari jumlah tersebut, 12 tersangka telah diamankan dan ditahan, sementara 12 lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, dalam konferensi pers di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6). Kegiatan itu turut dihadiri Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, serta Staf Ahli Menteri ESDM Michael Wattimena.
Jeffri menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik PPNS Direktorat Jenderal Gakkum ESDM bersama Bareskrim Polri menggelar perkara pada 22 Juni 2026. Gelar perkara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi, analisis dokumen, serta berbagai petunjuk yang ditemukan saat operasi penindakan di lokasi tambang ilegal.
“Berdasarkan hasil analisis yang telah digelar dan dilakukan penilaian berdasarkan pendapat ahli, Direktorat Jenderal Gakkum ESDM menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka,” kata Jeffri.
Dari total tersangka yang ditetapkan, sebanyak 12 orang diamankan saat operasi penindakan pada 22 Juni dan resmi ditahan sehari kemudian. Sementara itu, 13 tersangka lainnya belum berhasil ditemukan sehingga penyidik menerbitkan status DPO.
Menurut Jeffri, meskipun belum diperiksa, penyidik memiliki keyakinan yang cukup berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan bahwa mereka harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat proses penindakan dilakukan, maka terhadap mereka telah diterbitkan DPO,” ujarnya.
Fakta yang turut menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah keterlibatan warga negara asing. Dari 12 tersangka yang telah diamankan, 11 orang merupakan warga negara asing berkebangsaan China, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia.
Jeffri menegaskan, proses penegakan hukum terkait aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak tidak berhenti pada penetapan 25 tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
“Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara independen dan profesional guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Maluku.
Menurut Jeffri, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat mendukung penataan tata kelola pertambangan di Gunung Botak yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik. Ia menyoroti bahwa berbagai upaya penertiban telah dilakukan sejak 2011, namun belum mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Meski demikian, kondisi keamanan di kawasan Gunung Botak saat ini dinilai jauh lebih kondusif berkat sinergi aparat keamanan dan pemerintah.
“Dengan optimalisasi yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku, kami melihat tensinya sudah jauh menurun,” katanya.
Jeffri menilai kondisi yang semakin terkendali harus dijaga agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang berupaya mengganggu proses penataan pengelolaan sumber daya alam yang sedang dilakukan pemerintah.
Karena itu, Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Provinsi Maluku melalui langkah-langkah penegakan hukum yang konsisten. Dukungan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk mengawal program pemberdayaan masyarakat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tengah didorong pemerintah daerah.
“Kami tidak menginginkan ada pihak-pihak yang menghambat program pemerintah daerah dalam pengelolaan Gunung Botak. Dukungan melalui penegakan hukum akan terus kami lakukan,” pungkasnya.
Penetapan 25 tersangka ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum terbesar dalam penanganan tambang emas ilegal di Gunung Botak dan menandai babak baru upaya pemerintah menata sektor pertambangan secara legal, tertib, dan berkelanjutan di Maluku.***







































































Discussion about this post