TANIMBAR. Trending-Maluku.com, — Rencana kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada 16 Juli mendatang membawa optimisme besar bagi masyarakat Bumi Duan Lolat.
Kehadiran kepala negara untuk melakukan peletakan batu pertama (ground breaking) Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela dipandang sebagai tonggak sejarah baru bagi masa depan daerah yang selama puluhan tahun menantikan investasi berskala raksasa. Proyek yang telah melalui perjuangan panjang lebih dari dua dekade ini akhirnya memasuki tahap pembangunan.
Harapan Ekonomi Raksasa di Bumi Duan Lolat
Proyek pengelolaan gas abadi Blok Masela diyakini akan membuka ribuan lapangan pekerjaan, menggerakkan roda perekonomian, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi berbagai sektor usaha di Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun Provinsi Maluku.
Investasi yang ditanamkan dalam proyek ini diperkirakan mencapai 19,8 miliar dolar AS, dengan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar baik saat konstruksi maupun produksi. Lahan seluas 162 hektar di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, telah disiapkan untuk pengembangan proyek.
Persiapan ground breaking pun terus dimatangkan. Sebanyak 93 ton logistik mulai diberangkatkan menuju Saumlaki, mencakup tenda, karpet, genset, pendingin ruangan, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Di kawasan shelter, saat ini tengah dibangun satu helipad utama untuk tamu VVIP, dua helipad cadangan, serta area tenda VVIP. Pekerjaan land clearing juga terus dikebut dengan melibatkan unsur TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.
Di Balik Euforia, Publik Juga Menanti Keadilan
Namun, di balik euforia menyambut investasi terbesar tersebut, tersimpan harapan lain yang tidak kalah besar dari masyarakat.
Mereka berharap perhatian Presiden tidak hanya tertuju pada pembangunan fisik dan investasi, tetapi juga terhadap penegakan hukum, khususnya penuntasan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Utang Pihak Ketiga (UP3) yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti di tingkat penyidikan.
Kasus UP3 yang Membebani Keuangan Daerah
Kasus UP3 sendiri menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik Tanimbar karena diduga telah membebani keuangan daerah hingga berdampak besar terhadap kemampuan APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 dan 2022, total beban utang pihak ketiga Pemkab Kepulauan Tanimbar ditaksir mencapai Rp.204,3 miliar hingga Rp.221,59 miliar.
Nilai fantastis ini diduga bersumber dari sejumlah pekerjaan fisik yang dikerjakan tanpa tender dan kontrak resmi oleh PT Lintas Yamdena, perusahaan yang dipimpin Agustinus Thiodorus.
Jampidsus Sudah Turun Tangan, Tapi Nasib Perkara Menggantung
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah diekspos di tingkat Jampidsus Kejaksaan Agung.
Bahkan, surat resmi tertanggal 25 Mei 2026 dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah turun ke Kejaksaan Tinggi Maluku, menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi UP3 telah dilimpahkan secara resmi untuk ditindaklanjuti.
Turunnya surat sakti dari Gedung Bundar itu sontak mengguncang ruang politik dan birokrasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Fakta adanya expose di hadapan Jampidsus menjadi indikasi kuat bahwa perkara ini telah dipandang serius pada level penanganan tindak pidana khusus nasional.
Namun hingga kini belum terlihat adanya penetapan tersangka, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Padahal, kasus ini tidak lagi sekadar persoalan utang daerah, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi berjamaah yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran sistematis, pengeluaran keuangan tanpa dasar hukum, serta potensi memperkaya diri atau korporasi.
Harapan Dorongan Moral dari Istana
Masyarakat berharap momentum kunjungan Presiden menjadi dorongan moral bagi aparat penegak hukum agar bekerja lebih profesional, independen, dan segera menuntaskan proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab tanpa pandang bulu.
Bahkan, muncul dugaan adanya upaya intervensi untuk melemahkan penanganan kasus, termasuk isu upaya melobi “orang besar” di Kejaksaan Agung demi menghentikan kasus di tahap penyelidikan.
Masyarakat pun menilai upaya tersebut hanya akan sia-sia, karena kebenaran akan mengalahkan segala cara yang tidak benar.
Nama Bupati dan Hubungan Kekeluargaan Ikut Disorot
Di sisi lain, nama Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga beberapa kali disebut dalam berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterkaitan dengan perkara tersebut.
Dugaan itu antara lain dikaitkan dengan hubungan kekeluargaan antara Bupati dengan Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus.
Kasus UP3 ini diduga melibatkan jaringan elite kekuasaan daerah, termasuk kerabat dekat lingkaran penguasa. Sorotan publik pun mengarah pada keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar kemungkinan adanya jejaring kekuasaan dan konflik kepentingan.
Tuntutan Transparansi dari Masyarakat Duan Lolat
Karena itu, masyarakat berharap Kejaksaan mampu mengungkap perkara secara transparan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun ketidakpercayaan publik.
Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR), yang di dalamnya terdapat para pemuda kritis terhadap persoalan korupsi di Bumi Duan Lolat, berharap Jaksa bertindak tegas, cepat, dan transparan terhadap penuntasan skandal UP3 KKT yang telah menggerogoti APBD ratusan miliar.
Simbol Kehadiran Negara yang Utuh
Bagi masyarakat Duan Lolat, kedatangan Presiden Prabowo bukan sekadar seremoni peletakan batu pertama proyek nasional.
Lebih dari itu, kunjungan tersebut diharapkan menjadi simbol hadirnya negara secara utuh: menghadirkan investasi yang menyejahterakan sekaligus memastikan hukum ditegakkan secara adil.
Harapan rakyat sederhana. Jika Blok Masela menjadi simbol masa depan ekonomi Tanimbar, maka penuntasan dugaan korupsi UP3 harus menjadi simbol bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum ketika uang rakyat diduga disalahgunakan.
Dengan turunnya surat resmi dari Gedung Bundar dan adanya expose perkara ke Jampidsus, tekanan publik terhadap aparat penegak hukum dipastikan semakin besar.
Kejaksaan ditantang membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan, relasi keluarga, maupun pengaruh politik lokal.
Kini, semua mata tertuju pada 16 Juli. Mampukah momentum ini menjadi titik balik bagi Tanimbar, baik dari sisi ekonomi maupun penegakan keadilan? Waktu yang akan menjawab.







































































Discussion about this post