Piru, Maluku — Kebijakan rotasi dan pengangkatan pejabat eselon dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menuai kritik.
Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten SBB, Yabes Souhaly, menyoroti ketimpangan dalam pengisian jabatan struktural yang dinilai belum sepenuhnya mengacu pada prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Rotasi jabatan memang menjadi hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati. Namun, prerogatif itu tidak bisa digunakan secara serampangan. Harus ada parameter objektif dan transparan, bukan berdasarkan kedekatan atau pertimbangan non-teknis,” tegas Yabes dalam keterangannya kepada media, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, rotasi dan promosi jabatan ASN seharusnya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Aturan tersebut secara eksplisit mengatur bahwa setiap pengangkatan jabatan harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi.
Yabes menyoroti beberapa jabatan strategis di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), meskipun tersedia banyak ASN dengan jenjang dan kualifikasi lebih layak. Salah satunya adalah posisi Plt Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan yang saat ini dijabat oleh pejabat eselon III/b.
“Masih banyak ASN yang telah menduduki eselon III/a dan memiliki sertifikat Diklat PIM III atau Pendidikan Kepemimpinan Administrasi (PKA). Kenapa mereka tidak diprioritaskan? Ini menjadi pertanyaan serius tentang arah manajemen ASN di SBB,” kritik Yabes.
Ia menekankan bahwa jabatan Plt bukan sekadar pelengkap sementara, tetapi memiliki posisi strategis dalam menjalankan roda pemerintahan.
Karena itu, ASN yang ditunjuk harus memiliki rekam jejak yang kredibel serta kemampuan administratif yang terbukti—bukan sekadar loyal secara politik atau pribadi.
Yabes pun mendesak Bupati SBB untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penempatan pejabat, khususnya dalam jabatan Plt dan promosi eselon. Langkah itu penting untuk memastikan birokrasi di SBB berjalan sehat, efektif, dan akuntabel.
“Jika pengisian jabatan dilakukan secara asal, maka bukan hanya organisasi yang terganggu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintahan akan terus terkikis. Bupati harus berani membenahi sistem ini secara terbuka dan profesional,” pungkas Yabes.***





































































Discussion about this post