Ambon, Maluku– Penandatanganan Participating Interest (PI) 10% Blok Seram antara Gubernur Maluku dan Bupati Seram Bagian Timur mendapat perhatian dari kalangan pengusaha muda di Maluku Tengah. Sekretaris HIPMI Maluku Tengah, Iman Parman, menilai perlu adanya peninjauan kembali terkait kesepakatan tersebut, agar semua pihak yang berkepentingan dapat dilibatkan.
Menurutnya, Blok Seram non-Bula secara geografis berada di wilayah Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah. Dengan demikian, pemerintah daerah Maluku Tengah, dalam hal ini Bupati, seharusnya juga diajak untuk duduk bersama dalam proses penandatanganan.
“Harapan kami, Gubernur Maluku dapat meninjau ulang dan menghadirkan juga Bupati Maluku Tengah, karena keberadaan PI 10% ini menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat,” ujar Iman Parman.
Ia menambahkan, PI 10% merupakan peluang yang dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, ia mendorong agar seluruh pihak terkait dapat bekerja sama dan saling mendukung.
“Ini kesempatan baik bagi daerah kita. Semoga Pemda Maluku Tengah bisa lebih aktif terlibat, agar manfaatnya benar-benar dirasakan untuk pembangunan,” tambahnya.
Sebagai tokoh muda Maluku Tengah, Iman berharap langkah kolaboratif antara pemerintah provinsi dan kabupaten dapat menjadi jalan terbaik dalam mengelola potensi migas yang ada, sehingga berdampak positif bagi masyarakat secara luas.***






































































Discussion about this post