Ambon, Maluku – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), hingga kini masih mengisahkan sengkarut. Hal ini terlihat dengan adanya gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03, Safitri Malik Soulisa – Hempri Beno Lesnussa ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta.
Menyikapi persoalan tersebut, Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel, La Hamidi – Gerson Elieser Selsily meyakini MK pasti akan menolak gugatan Saftri Malik Soulisa dan calon wakilnya tersebut.
Karim Alfatih Bahta, salah satu Tim Kuasa Hukum La Hamidi – Gerson Elieser Selsily, memastikan, gugatan yang disampaikan paslon nomor urut 03 tak dapat dibuktikan di hadapan MK.
“Saya kira gugatan yang sudah diajukan tersebut tak memiliki alibi mau pun argumentasi hukum yang kuat. Itu berarti gugatan pasangan nomor urut 03 akan ditolak oleh MK,” tegas Bahta kepada pers di Ambon, Kamis (30/1/2025)
“Gugatan Safitri Malik Soulisa dan calon wakilnya Hempri Beno Lesnussa nantinya tidak bisa dibuktikan di MK. Pasalnya, bukti yang diajukan itu menurut kami, punya alibi hukum yang tidak cukup kuat,” ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bursel, pasangan calon nomor urut 01, yakni La Hamidi – Gerson Elieser Selsily unggul dengan perolehan suara 14.550.
Kemudian disusul Saftri Malik Soulisa – Hempri Beno Lesnussa dengan 14.173 suara. Sementara pasangan Abdul Haris Wally – Elissa Ferianto Lesnussa tengger di posisi ke tiga dengan 12.252 suara.
“Dengan hasil ini maka sudah jelas klien kita menang secara mutlak, dan sah berdasarkan putusan KPU,” jelas Bahta.
Menurut dia, KPU adalah lembaga negara yang independen dan mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan sekaligus menetapkan hasil pemilu. Bahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga telah melaksanakan tugas serta tanggung jawab mereka dengan baik.
“Bawaslu sebagai lembaga yang punya kewenangan mengawasi setiap tahapan pemilu pun berjalan aman, damai dan lancar,” cetusnya.
Pihak Kuasa Hukum LHM – Gerson menganggap Pilkada Bursel telah usai. Karena itu mereka yakin dalam proses persidangan nanti, gugatan dan seluruh alibi hukum pasangan nomor urut 03 akan digugurkan oleh MK.
“Kami Kuasa Hukum yakin 100 persen sidang di MK ini akan dimenangkan oleh LHM – Gerson. Pasalnya, bukti yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 di MK itu tidak kuat dan tidak bisa dibuktikan,” ujarnya.
Meski demikian, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Bursel serta para pendukung pasangan calon tetap tenang, dan menjaga kamtibmas di sana.
“Saya mewakili Tim Kuasa Hukum juga tak lupa mengapresiasi KPU, Bawaslu, TNI, Polri mau pun seluruh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta pemerhati Pemilu yang sudah mengawasi Pilkada Bursel berjalan aman, damai dan lancar,” pungkasnya. (**)