Namlea, Maluku– Sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum terpidana Imran Cs terhadap putusan Pengadilan Tinggi Ambon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Rabu (26/2/2025).
Persidangan ini memasuki tahap kontra memori dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fandi Abdilah, didampingi dua hakim anggota, Muhammad Akbar Hanafi dan Erfan Afandi, Dua saksi yang dihadirkan adalah Ahmat (52), anak buah Engko Sutheno, dan Nurkholis (50), penyewa ekskavator.
Dalam keterangannya, saksi Ahmat mengungkapkan bahwa ia dipercaya oleh pemilik ekskavator, Engko Sutheno, untuk menyewakan alat berat tersebut kepada Nurkholis seharga Rp75 juta per bulan.
“Saya hanya menjalankan kepercayaan dari pemilik ekskavator, dan pembayaran langsung dikirim ke rekening Engko Sutheno,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Nurkholis membenarkan bahwa ia menyewa ekskavator tersebut melalui Ahmat dan telah mentransfer pembayaran ke rekening anak Engko Sutheno di Bank Mandiri.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya hukum yang diajukan oleh kuasa hukum Imran Cs, Nuhjir Nabiu, untuk meninjau kembali putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 118/Pid.Sus-LH/2023 yang diterbitkan pada 14 November 2023.
Menurut Nabiu, pengajuan PK dilakukan karena adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan tersebut, khususnya terkait penyitaan alat bukti berupa 1 unit ekskavator merek Caterpillar (CAT) dan 1 unit mobil Suzuki Pick-Up yang dirampas untuk negara.
“Kami menilai putusan ini tidak mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta bertentangan dengan Pasal 39 juncto Pasal 46 KUHPidana. Barang bukti seharusnya dikembalikan kepada pemilik sah, karena dalam fakta persidangan terbukti bahwa alat-alat tersebut bukan milik terdakwa,” tegas Nabiu.
Ia juga menyoroti yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa barang bukti yang terbukti milik pihak ketiga harus dikembalikan kepada pemiliknya. Saat ini, barang bukti tersebut dikabarkan tengah dalam proses pelelangan di KPKNL Ambon.
Perkara ini berkaitan dengan kasus “turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Gugatan PK telah didaftarkan di PN Namlea pada 4 Februari 2025 dan kini menunggu keputusan Mahkamah Agung.***