Ambon, Maluku — Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon dan dua orang bendahara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Periode 2020 – 2023.
Penetapan ketiga orang ini sebagai tersangka disampaikan langsung Kepala Kejari Ambon, Adhriyansah, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Ambon, Kamis (27/02/25)
Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dalam gelar perkara.
“Para tersangka adalah LP, Kepala Sekolah sekaligus Kepala Satker pengelola dana BOS, serta YP dan ML yang bertugas sebagai Bendahara Sekolah,” ungkapnya.
Menurutnya, LP terpkasa dijemput paksa dari rumahnya, di kawasan Lateri setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari. Proses penjemputan tersangka dikawal oleh aparat TNI-AD,
Tim investigasi Kejari Ambon mengungkapkan, dalam pengelolaan dana BOS periode 2020-2023, terdapat sejumlah penyimpangan. Seperti, pembayaran honor fiktif untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta kegiatan belajar mengajar yang tidak didukung bukti hukum.
“Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.862.769.063,” katanya.
Dari hasil penelusuran, SMP Negeri 9 Ambon menerima alokasi dana BOS sebesar Rp 1,4 miliar pada tahun 2020, Rp 1,5 miliar 2021, Rp 1,4 miliar 2022, dan Rp 1,5 miliar pada 2023.
“Dana tersebut dikelola langsung oleh LP, YP, dan ML tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah,” papar Adhriyansah
Akibat dugaan Tipikor tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU yang sama.
Atas bukti-bukti tersebut juga, Kejari Ambon kemudian memutuskan untuk menahan para tersangka di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan untuk menghindari risiko para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Proses hukum akan berjalan transparan dan para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku,” tegasnya.