Namlea, Maluku– Sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait penyitaan alat berat oleh Kejaksaan Negeri Buru memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Senin (3/3/2025).
Tim kuasa hukum Imran Cs mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dinilai hanya mengulang argumen dalam putusan sebelumnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fandi Abdilah dengan anggota Muhammad Akbar Hanafi dan Erfan Afandi Kuasa hukum pemohon PK, Nuhjir Nabiu menegaskan bahwa Kontra Memori yang diajukan JPU pada 17 Februari 2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dalil JPU hanya pengulangan dari Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 118/Pid.Sus-LH/2023/PT AMB tanggal 14 November 2023. Oleh karena itu, patut dikesampingkan demi supremasi hukum,” tegas Nuhjir usai sidang.
Sebagai upaya memperkuat permohonan PK, pihaknya menghadirkan bukti baru (novum) dan saksi-saksi yang belum pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Beberapa bukti yang diajukan antara lain:
- Faktur jual beli dan invoice ekskavator Caterpillar 320D antara PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT Harapan Rimba Mas.
- Kwitansi penyewaan alat berat serta surat pernyataan sewa-menyewa ekskavator yang ditandatangani Nurcholis Damad Manilet, orang kepercayaan Engko Sutheno.
- Print out bukti transfer Rp75 juta dari Nurcholis ke rekening Victor Sutheno, anak dari Engko Sutheno, pada 30 Januari 2023.
Menurut Nuhjir, kesaksian dari Nurcholis dan Achmad Menilet memperkuat klaim bahwa satu unit ekskavator warna kuning merek CAT dengan kunci ekskavator berwarna hitam adalah milik Engko Sutheno.
“Kami berharap Mahkamah Agung menerima permohonan PK ini dan membatalkan dalil JPU agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.***