Masohi, Maluku– Kepala Pemerintahan Negeri (KPN), Sekretaris Negeri, dan Ketua Saniri Negeri Yaputih resmi dilaporkan ke Polsek Tehoru atas dugaan mark-up anggaran dalam proyek pembangunan bak penampungan air bersih di Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Laporan ini diajukan Soetrisno Hatapayo setelah ditemukan adanya selisih anggaran dalam proyek tersebut. Berdasarkan papan informasi proyek, anggaran yang tertera untuk pembangunan bak penampungan air berukuran 5m x 5m x 2,5m adalah Rp159.735.375.
Namun, dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh KPN Yaputih, Yurisman Tehuayo, dan Ketua Saniri Negeri Yaputih, Yusuf Hatapayo, tercatat angka Rp194.202.375. Dengan demikian, terdapat selisih anggaran sebesar Rp34.467.000 yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain dugaan penyimpangan anggaran, proyek bak penampungan yang baru juga tidak mampu menyuplai air bersih bagi masyarakat. Ironisnya, bak penampungan lama yang dibangun pada 2016 masih dapat beroperasi dengan baik.
Kasus ini mencuat setelah warga Negeri Yaputih mengunggah keluhan di media sosial pada 22 Februari 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Hatapayo melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi penyimpangan anggaran serta kegagalan proyek.
Sebagai langkah hukum, laporan ini tidak hanya diajukan ke Polsek Tehoru, tetapi juga disampaikan ke Polres Maluku Tengah, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, dan Inspektorat Maluku Tengah.
“Kami menunggu tindak lanjut atas laporan ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” ujar Soetrisno Hatapayo.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tehoru, Hariyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan perkara ini akan dilimpahkan ke Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Maluku Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPN Yaputih, Sekretaris Negeri, dan Ketua Saniri Negeri Yaputih belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan.***