Ambon, Maluku– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Muhamad Rifai Kelibai dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/6/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martah Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Rifai Kelibai berupa pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata hakim dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, Rifai ditangkap pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Ponogoro, Kelurahan Urimesing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan Bank Modern Express.
Saat ditangkap, ia kedapatan membawa satu paket sabu yang dikemas dalam aluminium foil dan kemasan permen, dengan berat total mencapai 0,8962 gram (sisanya 0,7974 gram).
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu unit ponsel OPPO A92 berwarna hijau gradasi biru dengan casing hitam, serta nomor SIM Card 0821 3654 2560.***