Ambon, Maluku — Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat dari tubuh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Seorang mantan pejabat, Edy Achmad, diduga menerbitkan dokumen Hasil Hutan Kayu Bulat (HHKB) secara ilegal tanpa sepengetahuan pemilik lahan cruising. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di Desa Pasahari dan Tamilow, Kabupaten Maluku Tengah, menyebutkan bahwa dokumen HHKB yang diterbitkan Achmad digunakan untuk melegalkan sekitar 4.000 meter kubik kayu bulat yang berasal dari luar lokasi resmi perizinan.
Padahal, lahan cruising yang sah seluas 450 hektare di Pasahari dan sekitar 30 hektare di Tamilow sama sekali tidak menjadi sumber kayu-kayu tersebut.
“Kegiatan ini berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Dokumen diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan, dan ini sudah melibatkan pengamanan kawasan hutan (PAHT) di dua desa,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasi, Selasa (05/08).
Lebih lanjut dijelaskan, modus operasi pelaku ialah menggunakan dokumen resmi dari lahan PAHT Pasahari dan Tamilow sebagai tameng legalitas, padahal aktivitas penebangan dilakukan di lokasi lain.
Tindakan ini bukan hanya merugikan pemilik lahan, tapi juga berpotensi menjadi skema manipulasi penerimaan negara.
Tak hanya itu, nama Fence Purimuhua, pejabat aktif di Dinas Kehutanan Maluku, juga turut diseret dalam pusaran dugaan penyalahgunaan kewenangan ini.
Fence disebut-sebut sebagai orang dekat Edy Achmad yang saat ini merangkap dua posisi strategis: Kepala Perencanaan Dishut Maluku dan Plt UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Ambon.
“Kuota 4.000 kubik yang tidak jelas asal usulnya itu diduga digunakan untuk memuluskan pengiriman kayu Belo. Ini harus diselidiki secara serius,” tegas sumber tersebut.
Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum
Menanggapi temuan ini, sejumlah pihak mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku serta Gugus Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Mereka juga meminta Gubernur Maluku untuk turun tangan mengevaluasi sistem birokrasi di internal Dinas Kehutanan yang dinilai mulai tercemar praktik-praktik kotor.
“Penertiban harus dilakukan. Gubernur wajib memastikan bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan di sektor kehutanan yang vital bagi kelestarian lingkungan dan sumber pendapatan negara,” lanjutnya.
Merujuk pada Permen LHK No. P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan alam, tindakan semacam ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Selain melanggar asas akuntabilitas pengelolaan hutan, tindakan itu juga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk perambahan dan distribusi hasil hutan ilegal.***






































































Discussion about this post