Ambom, Maluku– Di banyak pelosok negeri, batu berwarna merah menyala itu dipungut dengan harapan: sekolah anak, atap seng baru, sepeda motor second. Namanya cinnabar—mineral sulfida raksa (HgS) yang menjadi bahan dasar merkuri. Namun di balik gemerincing uang cepat, cinnabar menyimpan jejak panjang sakit kepala: pencemaran, kehilangan mata pencaharian tradisional, dan penyakit yang membayang dalam diam. Pulau Seram, khususnya kawasan Gunung Tembaga di perbatasan Negeri Iha–Luhu, sudah memberi pelajaran mahal tentang semuanya itu.
Mengenal Cinnabar, Mengapa Ia Berbahaya?
Cinnabar adalah sumber utama merkuri elemental. Ketika diolah secara tradisional—seringkali dengan pembakaran tanpa pengendalian—uap merkuri terlepas ke udara, mengendap ke tanah dan air, lalu masuk ke rantai makanan. Paparannya merusak saraf, ginjal, perkembangan janin, dan kecerdasan anak. Karena itu, dunia sepakat lewat Konvensi Minamata, yang sudah diratifikasi Indonesia pada UU No. 11/2017, untuk mengendalikan secara ketat produksi, perdagangan, dan penggunaan merkuri. Di tingkat nasional, Perpres No. 21/2019 menargetkan penghapusan 100% merkuri di pertambangan emas skala kecil (PESK) pada 2025—sebuah sinyal kuat bahwa jalur “mudah” berbasis merkuri bukan masa depan.
Cinnabar di Pulau Seram: Ledakan Singkat, Luka Panjang
Sejak 2016–2017, Iha–Luhu di Seram Bagian Barat berubah jadi magnet penambang. Gelombang pendatang datang, lubang-lubang galian muncul, kayu hutan jadi perancah, kampung jadi pasar. Pemerintah pusat dan daerah sudah berkali-kali menutup dan menertibkan lokasi—bahkan sejak Mei 2017—namun aktivitas ilegal kerap bangkit kembali, merespons harga dan jaringan pembeli. Laporan-laporan lapangan hingga 2023 menunjukkan pola “tutup–buka” ini belum sepenuhnya putus.
Tak hanya soal ketertiban. Riset kesehatan lingkungan menemukan merkuri terdeteksi pada sejumlah air sumur gali di Iha–Luhu, terutama yang berdekatan dengan sumber cemar. Ini menegaskan kekhawatiran warga tentang kualitas air dan kesehatan keluarga. Batas aman merkuri untuk air minum di Indonesia mengacu Permenkes 492/2010 sebesar 0,001 mg/L—ambang yang mudah terlampaui bila praktik pengolahan tak terkendali berlangsung dekat permukiman.
“Tambang Rakyat” di Persimpangan
Istilah “tambang rakyat” sering dimaknai sebagai ruang bagi ekonomi komunitas. Namun “rakyat” bukan sinonim “bebas dari aturan.” Dalam konteks cinnabar, kita berhadapan dengan komoditas yang langsung terkait merkuri, zat yang sedang diarahkan untuk dihapus penggunaannya pada PESK menurut RAN-PPM 2019–2030. Karena itu, gagasan memformalkan tambang cinnabar sebagai tambang rakyat bertentangan dengan arah kebijakan nasional dan komitmen global Indonesia. Penertiban peredaran merkuri juga terus dilakukan secara berkala oleh aparat, menunjukkan bahwa pasar gelap tetap aktif jika celah dibiarkan.
Artinya jelas: Seram tidak boleh kembali pada “mercury rush.” Yang perlu dikembangkan bukan eksploitasi cinnabar, melainkan transisi ekonomi yang bermartabat, pemulihan lingkungan, dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Agenda Jalan Keluar: Kesejahteraan Tanpa Merkuri
1. Penegakan hukum yang konsisten dan berempati. Tutup total rantai pasok cinnabar–merkuri: dari lubang galian, gudang, hingga jalur pelabuhan. Prioritaskan penindakan pada aktor perantara dan finansial, bukan menyasar penambang kecil semata. Ini sejalan dengan mandat Perpres 21/2019 tentang penghapusan merkuri di PESK.
2. Rencana Aksi Daerah (RAD-PPM) Maluku yang terukur. Targetkan 2025 sebagai tonggak bebas-merkuri untuk situs rawan Seram Barat, lengkap dengan peta risiko, tolok ukur capaian per kuartal, dan transparansi data publik. Banyak daerah mulai menyusun RAD serupa sebagai turunan RAN-PPM.
3. Alternatif penghidupan nyata. Gelontorkan program padat karya dan pembiayaan mikro untuk sektor yang Seram kuasai: perikanan kecil, pala–cengkih–kelapa, madu hutan, dan hasil hutan bukan kayu, plus off-farm (logistik perikanan, pengolahan hasil, usaha kios alat tangkap). Daya tahan ekonomi adalah vaksin terhadap logika “uang cepat” tambang ilegal.
4. Pemulihan lahan dan air. Laksanakan inventarisasi lubang dan lokasi bakar, tutup, stabilkan lereng, reboisasi cepat tumbuh, dan bangun drainase terkendali. Di titik cemar prioritas, terapkan remediasi berbasis alam (wetland buatan, biochar lokal) dan monitor kualitas air triwulanan—mengutamakan mata air dan sumur rumah tangga.
5. Kesehatan publik: deteksi dini dan perlindungan kelompok rentan. Program skrining rambut/urine sukarela bagi ibu hamil, balita, dan pekerja terdampak; edukasi risiko konsumsi ikan dari teluk-teluk tertutup; serta penyediaan air minum aman sesuai Permenkes 492/2010.
6. Penguatan adat dan partisipasi warga. Libatkan saniri/negeri dalam patroli sumber daya; formalitaskan larangan adat (sasi) pada area risiko; berikan insentif desa yang berhasil menurunkan aktivitas cinnabar.
7. Rantai pasok yang diawasi. Perketat pengawasan komoditas berisiko di pelabuhan Ambon–Seram dan moda kargo antarpulau; integrasikan intel perizinan bahan kimia ke sistem kepabeanan untuk memutus pasokan alat dan bahan pengolahan.
8. Ilmu pengetahuan di garis depan. Teruskan pemetaan geologi–lingkungan Bukit Tembaga yang sudah dilakukan kampus/riset; kembangkan dashboard publik berisi peta lubang, hasil uji air, dan progres pemulihan agar warga tahu posisi risikonya dari waktu ke waktu.
Sikap Redaksi
Kita memahami dorongan ekonomi yang membuat “tambang rakyat” tampak sebagai jalan keluar cepat. Tetapi untuk cinnabar, jalan itu buntu dan berbahaya. Negara telah menandatangani kontrak moral dan hukum: menghapus merkuri, bukan menormalisasi hulu bahan bakunya.
Di Seram, pilihan yang adil adalah menutup keran cinnabar sekaligus membuka pintu-pintu ekonomi lain dengan pembiayaan, pendampingan, dan pasar yang nyata.
Pulau Seram terlalu berharga untuk ditukar dengan generasi yang tumbuh di bawah bayang-bayang merkuri. Saatnya memastikan bahwa warna merah yang kita rayakan bukan lagi cinnabar dalam tungku, melainkan matahari pagi yang menyinari kebun, laut, dan kampung-kampung yang kembali hidup.***
Rujukan kunci: laporan penutupan oleh pemerintah (2017) dan laporan lapangan (2016–2023) di kawasan Iha–Luhu; riset UGM dan kampus lokal tentang mineralisasi Bukit Tembaga serta temuan merkuri pada air sumur; dan payung hukum nasional (UU 11/2017, Perpres 21/2019) yang menargetkan penghapusan merkuri di PESK 2025.





































































Discussion about this post