Ambon, Maluku– Senator asal Maluku, Paulus Finsen Mayor, menegaskan pentingnya pembentukan Dewan Adat Maluku sebagai wadah besar bagi masyarakat adat dalam menjaga hak atas tanah dan kelestarian budaya daerah.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera merealisasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk mendirikan lembaga tersebut.
Menurut Paulus, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Papua, keberadaan Dewan Adat sangat strategis bagi masyarakat adat Maluku. Selain memperkuat posisi sosial budaya, lembaga ini juga dapat menjadi benteng dalam mempertahankan hak-hak adat yang diwariskan turun-temurun.
“Orang Maluku dulu datang mengajar orang Papua. Di Papua, struktur adat kuat hingga lahir Dewan Adat Papua dan mendorong adanya Otonomi Khusus (Otsus). Lalu kenapa di Maluku tidak bisa dibentuk Dewan Adat? Ini penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, pembentukan Dewan Adat Maluku memiliki landasan konstitusional yang jelas. Pasal 18B UUD 1945 menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman.
“Kalau struktur adat di Maluku dibangun, itu akan menjadi kekuatan besar dalam mempertahankan tanah adat serta eksistensi masyarakat adat Maluku. Negara pasti memperhitungkan itu,” kata Paulus.
Senator asal DPD RI itu juga menilai bahwa di era modern ini, masyarakat adat terbukti mampu menjaga tatanan pemerintahan adat, hukum adat, serta struktur kepemimpinan dari desa hingga para raja.
“Karena itu saya mendesak Gubernur Maluku untuk segera menyiapkan Rp5 miliar bagi pembentukan Dewan Adat Maluku. Kalau serius ingin menjaga masyarakat adat, langkah ini harus segera direalisasikan,” pungkasnya.***





































































Discussion about this post