Piru, Maluku– Rumah adat di Maluku bukan sekadar bangunan, tetapi menyimpan filosofi yang meneguhkan identitas dan persatuan masyarakat. Hal itu tampak dalam peresmian Baileo Hena Hatutelu Negeri Piru di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Baileo ini berdiri kokoh di atas 18 tiang penyangga yang masing-masing mewakili marga atau mata rumah di Negeri Piru. Setiap tiang diukir dengan nama marga sebagai pengingat sejarah dan bukti kuatnya ikatan kebersamaan masyarakat adat.
Tiga di antaranya menjadi tiang utama yang merepresentasikan tiga soa besar:
- Soa Tapilau, dipimpin Markus Sapasuru, menaungi delapan marga, termasuk Sapasuru, Latusia, dan Kikalessy.
- Soa Waelhunan, dipimpin Stheny Yeti Pirsouw, terdiri atas lima marga, di antaranya Laturette dan Pirsouw.
- Soa Haturau, dipimpin Jongky Kukupessy, menaungi lima marga, seperti Kukupessy, Manupassa, Sepalatu, Sulipati, dan Nindatu.
Selain itu, dalam struktur soa terdapat pula Matarumah Parenta dari Soa Waelhunan yang mencakup marga Laturette/Latumosol, Titawano Ulumena, dan Pirsouw Hatulewa.
Peresmian rumah adat yang sarat makna ini dilakukan oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerisa, melalui penandatanganan prasasti, disertai prosesi pengguntingan pita oleh Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman.
Baileo Hena Hatutelu memiliki fungsi strategis sebagai pusat musyawarah adat, ruang kegiatan sosial budaya, sekaligus tempat spiritual untuk memohon restu leluhur. Filosofi itu tetap dijaga di bawah kepemimpinan Raja Negeri Piru, Simon Oktofianus Manupassa, yang juga mengikat hubungan adat dengan Gandong, Luhu, Rumasoal Hulung, serta Pela Tampa Siri Buano Selatan, Hunitetu, dan Alang Asaude.
Bagi masyarakat Piru, kehadiran Baileo bukan hanya soal fisik bangunan, melainkan simbol warisan sejarah, persatuan, dan identitas yang diwariskan turun-temurun. Peresmian ini menjadi momentum meneguhkan kembali jati diri masyarakat adat di tengah perubahan zaman, tanpa kehilangan akar budaya Maluku.***





































































Discussion about this post