Ambon, Maluku— Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Ridwan Pene, S.H & Partner melayangkan hak jawab atau hak koreksi terhadap pemberitaan TrendingMaluku.com tertanggal 1 November 2025 berjudul “Fakta Lapangan Bungkam Klarifikasi Ajudan Gubernur Maluku, Rekaman dan Kesaksian ada di Sini.”
Hak koreksi tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 34/MRP/S.HJ/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, ditandatangani oleh Muhammad Ridwan Pene, S.H dan Abdul Basir Rumagia, S.H, selaku kuasa hukum Hartini, seorang pedagang di kawasan Pasar Mardika, Ambon.
Dalam surat yang diterima redaksi, kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka, Hartini, merupakan pedagang kecil yang berjualan di atas trotoar depan Gedung Pasar Mardika.
Ia berjualan di tempat tersebut karena kebutuhan ekonomi dan jenis dagangannya merupakan barang yang cepat rusak bila tidak segera terjual.
Menurut penjelasan kuasa hukum, pada Kamis, 23 Oktober 2025, klien mereka sempat ditegur oleh seorang oknum berinisial “U” yang melarangnya berjualan di lokasi itu dengan alasan bahwa area tersebut merupakan miliknya. Karena merasa takut dan terintimidasi, Hartini kemudian mencari perlindungan kepada Rahmat Marasabessy, yang diketahui berasal dari daerah yang sama dengan oknum “U”.
Kuasa hukum menegaskan, **Hartini tidak pernah memberikan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)** kepada Rahmat Marasabessy untuk berjualan di lokasi tersebut sebagaimana disebut dalam pemberitaan TrendingMaluku.com.
Sebaliknya, menurut surat hak jawab itu, Rahmat justru menyarankan agar Hartini menyampaikan kepada oknum “U” bahwa dirinya telah memberikan uang kepada Rahmat dengan tujuan agar tidak lagi diganggu.
Masih dalam surat tersebut, disebutkan bahwa sempat terjadi adu mulut antara Rahmat dan oknum “U” terkait larangan berjualan yang hanya ditujukan kepada Hartini, sementara pedagang lain tetap dibiarkan.
Setelah kejadian itu, pada sore harinya, Hartini dipanggil oleh beberapa orang dan dalam percakapan tersebut sempat menyebut soal uang Rp1 juta, tanpa mengetahui bahwa percakapan itu direkam.
Kuasa hukum menyatakan, klien mereka tidak mengetahui adanya rekaman berdurasi empat menit tujuh detik yang kemudian beredar dan dijadikan dasar pemberitaan oleh TrendingMaluku.com.
Mereka menilai, rekaman tersebut diperoleh tanpa izin dan merupakan pelanggaran terhadap hak privasi klien, sehingga tidak dapat dijadikan sumber berita yang sah menurut etika jurnalistik.
“Seharusnya media melakukan uji informasi dan verifikasi sesuai prinsip check and recheck sebelum mempublikasikan berita, apalagi jika sumbernya berasal dari rekaman yang diperoleh tanpa izin,” tulis kuasa hukum dalam surat hak jawab tersebut.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengutip Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Mereka juga menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi unsur verifikasi sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber, angka 2 huruf (a–d), yang menekankan pentingnya keseimbangan dan kejelasan sumber informasi.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut bahwa klien mereka merasa dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang merekam dan menyebarkan percakapan secara ilegal untuk kepentingan tertentu, yang berpotensi menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik pihak-pihak lain.
Oleh karena itu, mereka menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merekam dan menyebarkan rekaman tanpa izin.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum juga menegaskan beberapa dasar hukum yang menjadi rujukan hak koreksi ini, antara lain:
- Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
- Pasal 5 ayat (2) UU Pers, yang mewajibkan media melayani hak jawab.
- Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan media mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf kepada pembaca.
- Pasal 18 ayat (2) UU Pers, yang menyebut media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda maksimal Rp500 juta.
Atas dasar itu, pihak Muhammad Ridwan Pene, S.H & Partner meminta agar TrendingMaluku.com memuat hak koreksi ini **secara proporsional dan di tempat yang sama dengan pemberitaan yang dikoreksi, agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Surat hak koreksi ini ditembuskan kepada Dewan Pers, Rahmat Marasabessy dan Salman Al Farisi.
Catatan Redaksi:
Hak Koreksi ini dimuat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk tanggapan atas pemberitaan TrendingMaluku.com tertanggal 1 November 2025.
Redaksi memuat surat hak koreksi ini secara utuh sesuai isi yang diterima dari kuasa hukum, tanpa perubahan makna, guna menjaga asas keberimbangan informasi publik.***





































































Discussion about this post