Ambon, Maluku— Hartini, seorang pedagang di kawasan Pasar Mardika, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan Pene mengakui pihaknya telah membuat skenario untuk menjaga keamanan saat berjualan di halaman depan gedung utama pasar Mardika Kota Ambon.
Hal itu disampaikan dalam hak jawab resmi yang diterima redaksi, Senin (03/11), menyusul beredarnya isu pungutan di kawasan pasar terbesar di kota Ambon itu.
Kuasa hukum Hartini itu menjelaskan, kliennya terpaksa berjualan di halaman depan Gedung Mardika, karena kondisi ekonomi keluarga yang sulit. Jenis barang dagangannya disebut mudah rusak jika tidak segera terjual.
“Bahwa klien kami adalah salah satu pedagang yang berjualan di atas ‘Trotoar’ depan Gedung Pasar mardika. Bahwa demi menghidupi keluarganya, klien kami terpaksa berjualan di tempat tersebut mengingat jenis jualannya adalah barang yang cepat busuk jika tidak habis terjual,” ujar Pene dalam hak jawab yang ditandatanganinya.
Ia mengaku, pada Kamis, 23 Oktober 2025, kliennya sempat dihadang oleh seorang oknum berinisial “U” yang mengaku memiliki tempat itu dan melarangnya berjualan. Karena merasa terintimidasi, sang pedagang kemudian mencari perlindungan kepada Rahmat.
Menurut kuasa hukum, tidak benar jika kliennya memberikan uang Rp1 juta kepada Rahmat Marasabessy agar bisa berjualan di lokasi itu. Namun, Rahmat disebut meminta kliennya untuk menyampaikan kepada publik bahwa uang tersebut telah diberikan, dengan maksud agar pedagang atas nama Hartini itu aman.
“Bahwa Faktanya saudara ‘Rahmat’ meminta kepada klien kami (Hartini) agar menyampaikan telah memberi uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada dirinya dengan harapan agar tidak lagi menggangu klien kami,” jelas Pene.
Ia juga menyebut, sempat terjadi adu mulut yang sengit antara Rahmat dan oknum bernisial “U” atas lapak di depan gedung pasar tersebut.
Tak lama setelah peristiwa adu mulut, beberapa orang memanggil Hartini untuk dimintai keterangan. Dalam percakapan itu, Hartini kembali menegaskan pernyataan soal uang Rp1 juta yang disebut telah diberikan kepada Rahmat, tanpa menjelaskan latar belakang skenario yang tengah dibuat.
Kuasa hukum itu menegaskan, kliennya siap memberikan klarifikasi dan bukti yang diperlukan apabila kasus ini terus disoroti publik.
Siapa Rahmat ? Praktik Perlindungan Tak Resmi dan Dugaan Keterlibatan Oknum Dekat Lingkaran Kekuasaan
Kasus kini menimbulkan pertanyaan publik mengenai adanya praktik pengamanan tak resmi di kawasan ekonomi rakyat tersebut.
Dari penelusuran media dan keterangan kuasa hukum pedagang, muncul indikasi bahwa Rahmat berperan sebagai pihak yang menawarkan jaminan keamanan tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Status Rahmat di pasar Mardika pun menjadi sorotan, sebab ia bukan bagian dari struktur pengelola resmi maupun pedagang aktif, namun kerap tampil dan bertindak seolah memiliki otoritas di lapangan.
Lebih jauh, keterkaitan Rahmat dengan lingkaran Ajudan Gubernur Maluku turut memperkeruh situasi. Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya hubungan antara Rahmat dan seorang ajudan gubernur bernama Alfaris, yang disebut pernah mengutus orang untuk mendukung aktivitas Rahmat di Mardika.
Dugaan kedekatan ini menimbulkan persepsi pengaruh kekuasaan turut dimanfaatkan dalam urusan yang semestinya berada di ranah pengelolaan pasar.
Hak Jawab Alfaris dan Rahmat
Alfaris dan Rahmat telah melayangkan hak jawabnya dalam bentuk surat resmi dua kantor advokat berbeda yakni ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM MUHAMMAD RIDWAN PENE, S.H & PARTNER dan DENDY YULIYANTO LAW OFFICE.
Alfaris dalam hak jawabnya yang ditandatangani Muhammad Ridwan Pene dan rekannya Abdul Basir Rumagia menyebut dalam surat bernomor: 32/MRP/S. HJ/XI/2025 kepada redaksi TrendingMaluku.com.
Dalam surat hak jawab itu, kuasa hukum menegaskan klien mereka tidak pernah memberi perintah, instruksi, atau penugasan kepada siapa pun untuk memungut uang dari pedagang Pasar Mardika.
Alfaris adalah ajudan Gubernur Maluku, disebut tidak memiliki hubungan kerja atau kepentingan pribadi terkait pengelolaan pasar, serta tidak pernah memanfaatkan jabatannya sebagai ajudan Gubernur Maluku untuk tujuan pribadi.
Hal yang sama datang dari surat Hak Jawab Rahmat. Melalui Kantor Hukum Dendy Yuliyanto Law Office, selaku kuasa hukum Rahmat Marasabessy, melayangkan Hak Jawab Nomor: 01/DYLO/S. HJ/XI/2025 kepada redaksi TrendingMaluku.com. Surat tersebut menanggapi hal yang sama.
Dalam suratnya, kuasa hukum menegaskan bahwa Rahmat Marasabessy tidak pernah dimintai keterangan oleh jurnalis TrendingMaluku.com sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Klien mereka juga membantah tudingan telah memungut uang sebesar satu juta rupiah dari pedagang di Pasar Mardika atas perintah ajudan Gubernur Maluku, Salman Al Farisi.
Rahmat menjelaskan bahwa isu “uang keamanan” tersebut tidak benar. Ia tidak pernah meminta atau menerima uang dari pedagang. Justru, pedagang yang sudah lama dikenalnya meminta bantuan karena ada oknum yang melarang mereka berjualan di lokasi lama. Atas situasi itu, Rahmat hanya menyarankan agar pedagang menyampaikan kepada oknum tersebut bahwa sudah tidak perlu diganggu lagi, agar mereka bisa tetap berjualan.***





































































Discussion about this post