Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) berkelanjutan semester II 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU setempat pada Sabtu, (27/12/2025). Dihadiri sejumlah perwakilan dari beberapa Parpol.
Ketua KPU SBT, Syarifuddin mengatakan, Rakor yang dilakukan dengan tujuan menyampaikan tata cara pemutakhiran data Parpol serta deadline waktu pemutakhiran data pemilih pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Menurut Syarifuddin, sebagaimana Surat Dinas 1983 KPU RI, pemutakhiran data Parpol meliputi empat kriteria yaitu, kepengurusan Parpol dari tingkat pusat hingga kecamatan, keterwakilan perempuan pada struktur parpol, keanggotaan Parpol dan domisili kantor tetap.
Bahkan Syarifuddin menyampaikan secara mendalam terkait apa yang menjadi wasiat dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 1983 itu. Katanya, jika terdapat perubahan pada pimpinan Parpol maupun struktur kepengurusan, dapat segera dilakukan pemutakhiran data tersebut.
“Telah terlihat bahwa terdapat perubahan pimpinan parpol pada tingkat kabupaten, tetapi baru dua Parpol yang pemutakhirannya dilakukan pada SIPOL. Sedangkan masih banyak partai yang belum,” ujar Syarifuddin.
Diketahui, kata Syarifuddin, KPU SBT telah menyiapkan Tim Helpdesk Pemutakhiran Data Parpol. Jika terdapat kendala, pengurus Parpol bisa dapat berkoordinasi langsung dengan Tim Helpdesk yang telah disediakan.
“KPU SBT telah menyiapkan Tim Helpdesk Pemutakhiran Data Parpol. Harapan besar KPU SBT adalah beberapa Parpol dapat segera mengkonsolidasikan pemutakhiran data Parpol ini dengan Pimpinan Provinsi dan Pusat, agar dapat memaksimalkan waktu yang tersisa dua hari ini,” harapnya.
Sementara Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara KPU SBT, Said Heder Boften, melalui Rakor itu, dia meminta agar pimpinan Parpol dapat segera menindaklanjuti dengan melakukan pemutakhiran data Parpol paling lambat pada 29 Desember 2025.
“Ini sesuai dengan Surat Dinas KPU RI nomor 2075 yang telah kami bagikan,” tegas Boften.
Untuk menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI yang diterima, Partai NasDem akan melakukan data langsung di Kantor KPU bersama dengan Admin Tim Helpdesk Pemutakhiran Data Parpol.
“Pada kesempatan ini, Partai NasDem menyampaikan bahwa pada hari senin nanti akan dilakukan pemutakhiran data Parpol di kantor KPU bersama-sama dengan Admin SIPOL KPU SBT,” kata politisi NasDem Jhon Rumadan.





































































Discussion about this post