Ambon, Maluku,- Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengancaman, penyerobotan, serta pemalsuan surat/dokumen oleh penyidik Polsek Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menuai sorotan.
Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Propam Polda Maluku, Senin (06/04/2026), Laporan ini, dilayangkan lantaran proses penanganan perkara dinilai tidak transparan dan terkesan mandek.
Bagaimana tidak, perkara yang awalnya ditangani oleh Polres Seram Bagian Barat sebelum akhirnya dialihkan ke Polsek Piru. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan sejak laporan dilayangkan oleh La Ode Muhamad Syafikrin pada 22 Oktober 2025.
Kuasa hukum pelapor, Ramli Lulang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik yang dinilai tidak profesional.
Pasalnya, sejak laporan dibuat, pihaknya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Sejak laporan dibuat, kami tidak pernah menerima SP2HP. Padahal, kami sudah berulang kali meminta secara langsung kepada penyidik, namun tidak diberikan,” ujar Lulang.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan penghentian penanganan perkara secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepada pelapor.
“Ini yang menjadi keberatan kami. Tiba-tiba penanganan perkara dihentikan tanpa penjelasan. Kami menilai ini tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihak kuasa hukum, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang mengarah pada dugaan kelalaian.
Atas dasar itu, laporan resmi telah disampaikan ke Propam Polda Maluku guna meminta evaluasi dan penindakan terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.*








































































Discussion about this post