Ambon, Maluku,- Kejaksaan Tinggi Maluku terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) produksi marmer dan persetujuan RKAB batu gamping milik PT Gunung Makmur Indah (GMI).
Penyelidikan mengarah pada indikasi adanya aliran dana yang diduga terkait proses perizinan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan praktik tidak sah dalam penerbitan izin, termasuk adanya perbedaan luasan lahan produksi yang disebut berubah dari 1.000 hektare menjadi 2.000 hektare dibanding izin sebelumnya dari pemerintah pusat pada 2020.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aspek kewajiban pajak serta mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) dari perusahaan tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Direktur PT GMI, John Keliduan, menjalani pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus Kejati Maluku selama lebih dari 11 jam, Selasa (07/04/2026).
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga sekitar pukul 20.30 WIT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyebut proses itu bagian dari upaya pendalaman perkara.
“Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan. Ke depan masih ada saksi lain yang akan diperiksa,” ujarnya.

Kejati Maluku menegaskan, proses penyelidikan masih berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi.*









































































Discussion about this post