Ambon, Maluku – Diduga terlibat narkoba, dua pemuda asal Kota Ambon diringkus Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Kedua pemuda inisial MS (32) dan HT (37), di Jalan Rijali, Kawasan Batu Meja, Kota Ambon.
Mereka dirltangkap lantaran diduga terlibat dengan barang haram jenis (narkoba). Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga ikut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi mengungkapkan, kedua pemuda diamankan setelah tim subdit 2 Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan diadakannya transaksi narkoba, di seputaran Rumah Sakit Bhakti Rahayu.
Mendapatkan informasi yang disampaikan informan lengkap dengan ciri-ciri terduga pelaku, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan.
Saat mendatangi lokasi yang dimaksud, kedua pelaku terlihat mengendarai kendaraan bermotor jenis mobil sigra. Tim kemudian melakukan pemantauan dan mengikuti kedua terduga. Karena kedapatan, dua warga Kota Ambon lantas ditangkap di kawasan Batu Gajah.
“Kasus narkoba ini terungkap pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIT,” kata Kombes Rositah.
MS diketahui merupakan seorang artis yang bermukim di Jalan Perumtel Kayu Tiga. Sementara HT, merupakan karyawan swasta yang mendiami kawasan dusun Mangga Dua.
“Satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan disimpan di dalam plastik klip bening berukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastik snak ber merek time break, serta dibungkus menggunakan bekas sobekan kertas berwarna hitam. Barang ini disimpan di dalam sak celana,” jelasnya.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan sementara ditahan dalam rumah tahanan (Rutan) Polda Maluku. Mereka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika Tahun 2009.
“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Personel Ditresnarkoba Polda Maluku,” pungkasnya. (**)






































































Discussion about this post