Ambon, Maluku – Kejaksaan didesak untuk terbuka terkait penggeledahan yang dilakukan di ruang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus kerusakan irigasi di Desa Sariputi, Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, yang baru selesai dibangun oleh Dinas PU Maluku pada tahun 2024.
Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, meminta kejaksaan untuk transparan dalam proses penggeledahan ini.
“Jangan main enggo di belakang. Kasus ini sudah diketahui publik Maluku,” ujarnya.
Untuk mengawal hasil investigasi kerusakan irigasi Sariputi, Lembaga Nanaku Maluku berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor PU Provinsi Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Jumat, 29 Agustus 2025.
“Kami akan bersuara untuk 80 hektar lahan sawah yang terancam gagal panen di Desa Sariputi akibat rusaknya irigasi,” tegas Usman.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, mereka akan menuntut Kejati Maluku untuk membuka hasil investigasi data irigasi Sariputi yang diperoleh dari Kantor PU Provinsi Maluku Bidang SDA.
Usman menambahkan, berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh timnya, ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam proyek irigasi Sariputi, baik dari segi kualitas maupun konstruksi.
“Kami juga mendesak kepala Kejati Maluku segera ambil alih kasus irigasi Sariputi ini karena sangat merugikan petani lokal, dan menangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) serta kontraktornya,” pungkas Usman.***






































































Discussion about this post