Ambon, Maluku – Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun secara resmi menyampaikan berbagai aspirasi yang disampaikan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa kepada Gubernur, Hendeik Lewerissa dan Wakilnya Abdullah Vanath.
Penyampaian aspirasi itu berlangsung dalam Paripurna dalam Rangka Penyampaian Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, di Karang Panjang Ambon, Selasa (2/9/2025).
Salah satu poin penting dari aspirasi mahasiswa yang disampaikan Ketua DPRD Maluku yakni, pembebasan dua aktivis lingkungan yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk memprotes aktivitas PT. Waragonda, di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Menurut mahasiswa dalam poin tuntutan yang dibacakan Ketua DPRD menegaskan, kedua aktivis lingkungan itu harus segara dibebaskan tanpa syarat. Karena apa yang dilakukan adalah murni memperjuangkan hak adat masyarakat setempat.
Selain itu ada beberapa poin tuntutan juga dari Koalisi Buruh yang disampaikan kepada Gubernur Maluku
Menanggapi semua aspirasi tersebut, Hendrik Lewerissa mengatakan, pihaknya akan mempelajarinya. Namun tentu dengan kewenangan masing-masing, di mana tidak semua aspirasi itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
“Jadi kita akan pelajari dan tindaklanjuti, tapi tentu berdasarkan kewenangan. Karena di lain sisi ada juga aspirasi yang diaampaikan kepada pihak Kepolisian dan DPRD Maluku,” singkatnya.***






































































Discussion about this post