Ambon, Maluku– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui rapat paripurna ke-7 masa persidangan tahun 2025, Jumat (19/9), mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Ambon.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela, didampingi Wakil Ketua Gerald Mailoa dan Patrick Moenandar.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Ambon Elly Toisuta, jajaran anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Tiga Ranperda yang disetujui meliputi pengelolaan depot air minum, penerapan Ambon Smart City, serta penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mourits Tamaela menekankan bahwa pengesahan regulasi bukan merupakan tahapan akhir, melainkan awal bagi pemerintah daerah untuk segera menyusun aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan.
“Tanpa aturan turunan yang jelas, perda hanya akan menjadi dokumen formal. Karena itu, kami meminta Pemkot segera menindaklanjuti agar implementasinya dapat dirasakan masyarakat,” ujar Tamaela.
Pandangan akhir fraksi-fraksi yang dibacakan anggota DPRD, Aldi Sarimanela, juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan regulasi baru tersebut.
Ia menegaskan agar perda benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Ambon.
“Produk legislasi harus membawa dampak positif, bukan sekadar simbolis,” tegas Sarimanela.
DPRD Kota Ambon berharap, dengan lahirnya tiga perda baru ini, proses pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah sekaligus berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.***







































































Discussion about this post