Ambon, Maluku– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, menegaskan bahwa setiap investasi di Maluku harus menghormati keberadaan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak wilayat.
Hal ini disampaikan senator yang akrab disapa Boy itu, saat mendampingi kunjungan kerja Ketua Komite I DPD RI di Ambon. Menurut Bisri, pembangunan di Maluku tidak boleh mengabaikan hak-hak adat.
Ia menekankan perlunya regulasi yang memberikan perlindungan kepada masyarakat adat, baik dalam kehidupan sosial maupun saat berhadapan dengan konflik perusahaan.
“Intinya, apa yang dilakukan Komite I hari ini adalah bagaimana memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, karena Maluku ini masyarakat adat semuanya. Hak-hak mereka, khususnya tanah wilayat, harus terjaga dan terproteksi. Pembangunan harus bersinergi dengan kesejahteraan masyarakat adat,” ujarnya.
Bisri menyebut salah satu konflik yang harus ditangani serius adalah kasus PT Margonda di wilayah Hidaya, Maluku Tengah.
Ia menegaskan aspirasi masyarakat akan diteruskan ke Komite I untuk kemudian direkomendasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kalau ada masyarakat di Maluku, khususnya di seputaran Kota Ambon, yang dizalimi oleh korporasi dan kita tidak bisa melindungi, maka bisa dipastikan daerah-daerah yang jauh dari akses publik akan semakin dirugikan. Karena itu, kami meminta agar izin PT Margonda dievaluasi, bahkan dihentikan bila perlu,” tegasnya.
Bisri berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh lahirnya peraturan daerah (perda) di tingkat kabupaten/kota yang secara khusus memberikan proteksi bagi masyarakat hukum adat.****





































































Discussion about this post