Ambon, Maluku– Demokrasi oleh Abraham Lincoln selaku Presiden Amerika Serikat ke-16, berpandangan bahwa “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pandangan ini menekankan pada prinsip dasar bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam sistem pemerintahan dan bahwa pemerintah ada untuk melayani kepentingan rakyat.
Disisi yang lain Alexis de Tocqueville seorang pemikir politik asal Prancis yang terkenal dengan karya Democracy in America, berpendapat bahwa:Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang memungkinkan kebebasan individual, kesetaraan hukum, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik.
Tocqueville menyoroti pentingnya kesetaraan di dalam demokrasi serta pengaruhnya terhadap struktur sosial dan politik. Dia juga menyebutkan bahwa demokrasi menciptakan partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan politik.
Demokrasi sebagai system politik yang dipraktekan di Indonesia menghasilkan berbagai ragam dan corak dalam proses demokrasi atau Demokrasi Procedural.
Terdapat dinamika yang unik dalam Demokrasi Procedural diantaranya yang dipraktekan di Desa Kuay Melu, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Keunikan demokrasi dalam proses pemilihan dan penetapan Kepala desa memiliki ragam terunik yang bercirikan kearifan local yang berbeda dengan desa-desa yang lain di Indonesia.
Secara Prosedural proses pemilihan calon kepala Desa di mulai dari adanya musyawarah antara masyarakat di dalam “Matarumah” yang tergabung dalam kelompok Soa tertentu. Dalam hal ini hanya terdapat Dua Soa yang memiliki hak dan kesempatan untuk diajukan sebagai Calon Kades sebagaimana yang terjadi di Maluku Tengah dikenal dengan perwakilan “Soa Parentah”.
Kedua Soa ini (Surliali dan Soplero) memiliki kewenangan untuk mengusulkan bakal calon Kades yang kemudian akan dinilai diferivikasi dan disetujui oleh Tua Adat selaku Struktur yang memiliki otoritas tertinggi sebagai Tokoh di Desa Kuay Melu, melalui forum musyawarah dalam penetapan calon kepala desa.
Sebagaimana hasil peneltian lapangan yang dilakukan oleh Umakpauny Frans. Hasil penelitiannya membuktikan bahwa Peran Tua Adat menjadi sangat dominan dalam penentuan calon Kepala Desa sampai dengan penetapan calon tersebut sebagai Kepala Desa Defenitif.
Dengan System Procedural seperti dinamika di atas muncul pertanyaan apakah perhelatan Pilkada besok disana akan diperlakukan sama seperti proses pemilihan Kepala Desa?.***