Ambon, Maluku – Terbukti melakukan tindakan penganiayaan hingga menewaskan SN, terdakwa atas nama M. Rizky Lestaluhu alias Rizky divonis 15 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan hakim, lebih berat dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya adalah 12 tahun penjara.
VPembunuhaonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Wilson Shiver didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam persidangan yang berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (23/12/2024).
Hakim dalam amar putusannya, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana, dan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa M. Rizky Lestaluhu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Hakim Wilson saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, dalam kronologi awal, terdakwa diketahui melancarkan aksinya pada Minggu (28/7/2024), sekira pukul 01.00 WIT. Di mana saat itu, terdakwa sedang berada di rumah Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu, Kecamatan, Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sambil mengkomsumsi minuman beralkohol jenis sopi.
Usai mengkomsusi minuman keras, terdakwa keluar dan bertemu koleganya Ismet dan langsung memanggil untuk mengkonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya yang lainnya, termasuk korban (SN).
Setelah melakukan tindakan tak terpuji tersebut, korban mengajak terdakwa jalan-jalan menggunakan motor milik terdakwa. Saat itu terdakwa membonceng korban menuju Kampus Universitas Darussalam (Unidar) Ambon. Setibanya di TKP, korban langsung ditonjok berulang kali hingga rebam.
Belum cukup menganiaya korban, terdakwa kemudian membawa tubuh korban yang sudah tak berdaya ke Hutan Harua, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu, dengan posisi memboncengnya di bagian depan sepeda motor. Setibanya di TKP lain tersebut, terdakwa alias Rizky kembali menyiksa korban dengan tangan kosong ke wajah korban.
Terdakwa juga sempat melesetkan pakaian korban dengan niat menyetubuhinya. Lantaran tak mau mengikuti ajakan paksa terdakwa, korban lantas dipukul hingga tak sadarkan diri. Usai tindakan kekerasan dan penganiayaan tersebut, terdakwa lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumahnya, tanpa punya rasa bersalah.
Barang bukti yang digunakan terdakwa berupa, satu kunci rumah yang digabungkan dengan cincin besi serta mainannya, dua lampu sein sepeda motor yang rusak, satu unit handphone jenis redmi warna biru dengan cassing bercorak, kemudian sebuah baju kaos warna hitam tertulis stay humble dalam keadaan sobek dan berlumuran darah.
Terdapat juga sebuah celana levis panjang berlumuran darah, satu buah kaos warnah putih dalam keadaan sobek warna putih, dua pasang sendal slop adidas karet warna hitam biru kuning, satu unit Hp Infinix Note 11 Pro Model X697.
Kemudian sebuah celana pendek warna coklat hitam terdapat bercak darah, satu pecahan lampu sein sepeda, satu unit sepeda motor Yamaha RX Special Nomor Mesin 3hb-347313, dan dua sepatu merek diadora warna biru putih yang juga terdapat bercak darah. (**).
Terbukti Melakukan Pembunuhan, Lestaluhu Divonis 15 Tahun Penjara
Ambon, Maluku – Terbukti melakukan tindakan penganiayaan hingga menewaskan SN, terdakwa atas nama M. Rizky Lestaluhu alias Rizky divonis 15 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan hakim, lebih berat dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya adalah 12 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Wilson Shiver didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam persidangan yang berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (23/12/2024).
Hakim dalam amar putusannya, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana, dan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa M. Rizky Lestaluhu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Hakim Wilson saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, dalam kronologi awal, terdakwa diketahui melancarkan aksinya pada Minggu (28/7/2024), sekira pukul 01.00 WIT. Di mana saat itu, terdakwa sedang berada di rumah Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu, Kecamatan, Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sambil mengkomsumsi minuman beralkohol jenis sopi.
Usai mengkomsusi minuman keras, terdakwa keluar dan bertemu koleganya Ismet dan langsung memanggil untuk mengkonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya yang lainnya, termasuk korban (SN).
Setelah melakukan tindakan tak terpuji tersebut, korban mengajak terdakwa jalan-jalan menggunakan motor milik terdakwa. Saat itu terdakwa membonceng korban menuju Kampus Universitas Darussalam (Unidar) Ambon. Setibanya di TKP, korban langsung ditonjok berulang kali hingga rebam.
Belum cukup menganiaya korban, terdakwa kemudian membawa tubuh korban yang sudah tak berdaya ke Hutan Harua, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu, dengan posisi memboncengnya di bagian depan sepeda motor. Setibanya di TKP lain tersebut, terdakwa alias Rizky kembali menyiksa korban dengan tangan kosong ke wajah korban.
Terdakwa juga sempat melesetkan pakaian korban dengan niat menyetubuhinya. Lantaran tak mau mengikuti ajakan paksa terdakwa, korban lantas dipukul hingga tak sadarkan diri. Usai tindakan kekerasan dan penganiayaan tersebut, terdakwa lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumahnya, tanpa punya rasa bersalah.
Barang bukti yang digunakan terdakwa berupa, satu kunci rumah yang digabungkan dengan cincin besi serta mainannya, dua lampu sein sepeda motor yang rusak, satu unit handphone jenis redmi warna biru dengan cassing bercorak, kemudian sebuah baju kaos warna hitam tertulis stay humble dalam keadaan sobek dan berlumuran darah.
Terdapat juga sebuah celana levis panjang berlumuran darah, satu buah kaos warnah putih dalam keadaan sobek warna putih, dua pasang sendal slop adidas karet warna hitam biru kuning, satu unit Hp Infinix Note 11 Pro Model X697.
Kemudian sebuah celana pendek warna coklat hitam terdapat bercak darah, satu pecahan lampu sein sepeda, satu unit sepeda motor Yamaha RX Special Nomor Mesin 3hb-347313, dan dua sepatu merek diadora warna biru putih yang juga terdapat bercak darah. (**).