Jakarta, – Pemerintah, bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, memastikan bahwa seluruh jemaah haji dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi jemaah dan keluarganya, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke Tanah Air.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, baik di tahun 2025 maupun di masa mendatang. Sejak diberlakukan pada 2017, persyaratan kepesertaan JKN terbukti memberikan manfaat besar bagi jemaah dan petugas haji, terutama dalam persiapan kesehatan sebelum berangkat dan setelah kembali ke Indonesia.
JKN Menjamin Akses Kesehatan Jemaah Haji
“Kesehatan jemaah dan petugas haji adalah prioritas utama. Dengan adanya perlindungan JKN, mereka dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Diharapkan, jemaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang karena kesehatannya terlindungi,” ujar Ghufron.
Ia menegaskan bahwa persyaratan kepesertaan JKN bukanlah bentuk pembatasan, melainkan upaya memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki jaminan kesehatan. Kebijakan ini telah disepakati bersama Kementerian Agama RI, yang mewajibkan jemaah haji reguler dan khusus untuk memiliki status kepesertaan JKN yang aktif.
Dalam mekanisme penjaminan kesehatan, BPJS Kesehatan akan menanggung pelayanan bagi jemaah yang masuk dalam kategori istitha’ah (memenuhi syarat kesehatan untuk berhaji). Jika dalam pemeriksaan ditemukan kondisi yang membutuhkan perawatan, jemaah dapat memanfaatkan kepesertaan JKN untuk mengakses layanan kesehatan.
Akses Digital dan Kemudahan Administrasi
BPJS Kesehatan juga menghadirkan fitur riwayat kesehatan di Aplikasi Mobile JKN, yang memungkinkan tenaga medis di Arab Saudi mengakses rekam medis jemaah jika diperlukan dalam keadaan darurat. “Dengan fitur ini, jemaah yang mengalami kondisi darurat dapat segera ditangani dengan lebih cepat dan tepat,” jelas Ghufron.
Pendaftaran kepesertaan JKN dapat dilakukan jauh sebelum keberangkatan melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN. Jika status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan iuran, jemaah dapat mengaktifkannya dengan membayar iuran atau memanfaatkan program cicilan New REHAB 2.0 melalui aplikasi atau Care Center 165.
Kementerian Agama: JKN Wajib untuk Jemaah Haji Reguler
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, M. Zain, menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M, jemaah haji reguler wajib memiliki kepesertaan JKN yang aktif. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.
“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah mengalami sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jemaah juga tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zain.
Ia menambahkan bahwa dibandingkan tahun sebelumnya, satu perbedaan utama dalam penyelenggaraan haji 2025 adalah kewajiban kepesertaan JKN aktif bagi seluruh jemaah reguler. Dengan kebijakan ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke Indonesia.
“Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah. Semoga semua jemaah mendapatkan haji yang maqbul dan mabrur, Insya Allah,” pungkas Zain.***