Ambon, Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku secara tegas membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Jaringan Mahasiswa Maluku (JMM) sebagaimana dipublikasikan pada 30 April 2025. Pemberitaan bertajuk “Jaringan Mahasiswa Maluku Gruduk Kemenag RI, Tuntut Bersih-Bersih di Kanwil Maluku” dinilai sarat asumsi dan tidak berdasar.
Melalui Kepala Bagian Tata Usaha, M. Rusydi Latuconsina, Kamis (1/05) di Ambon, Kanwil Kemenag Maluku menyampaikan lima poin bantahan resmi yang menegaskan komitmen institusi terhadap integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang profesional.
Tidak Ada Praktik KKN
Rusydi memastikan bahwa seluruh aktivitas di lingkungan Kanwil Kemenag Maluku berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses pengadaan barang dan jasa, pengangkatan jabatan, hingga pelaksanaan program kerja dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Seluruh proses kami jalankan melalui sistem verifikasi dan validasi yang ketat. Tidak ada ruang untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Rusydi.
Tuduhan Manipulasi Dokumen P3K Tidak Berdasar
Terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Rusydi menyatakan bahwa setiap indikasi pelanggaran telah ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, Kanwil Kemenag Maluku menolak segala bentuk manipulasi dan menjunjung tinggi prinsip meritokrasi dalam rekrutmen pegawai.
“Tim verifikasi dan validasi dibentuk setiap kali ada seleksi P3K maupun CPNS. Kami juga telah membatalkan pengangkatan calon P3K yang terbukti tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Konsisten Menjalankan Reformasi Birokrasi
Rusydi menyampaikan bahwa Kanwil Kemenag Maluku terus mendorong reformasi birokrasi melalui program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Setiap aparatur sipil negara di lingkungan instansi diwajibkan menjunjung nilai integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Penggunaan Anggaran Diawasi Ketat
Menanggapi tuduhan terkait proyek revitalisasi Asrama Haji dan pembangunan tempat parkir senilai lebih dari Rp4 miliar, Rusydi menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut berada dalam pengawasan ketat Inspektorat Jenderal Kemenag, BPK, dan aparat penegak hukum.
“Proyek kami jalankan dengan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan instansi terkait. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan,” tandasnya.
Terbuka Terhadap Kritik Membangun
Kanwil Kemenag Maluku mengapresiasi partisipasi publik, termasuk dari kalangan mahasiswa, dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Namun Rusydi berharap, setiap kritik yang disampaikan tetap berpijak pada data dan fakta agar tidak menyesatkan opini publik.
“Kami terbuka terhadap masukan, tapi mari kita kedepankan etika dan integritas dalam menyampaikan aspirasi,” pungkasnya.***