Ambon, Maluku– Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait dugaan penelantaran anak, Dominggus Advento Batfutu alias Vento kembali mengajukan laporan kepada Polda Maluku.
Tidak hanya Asteria Irene Lerebulan, mantan istrinya, yang dilaporkan, namun anak pertama mereka (PB) juga turut terlibat dalam laporan atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar di Karang Panjang, Ambon, pada Selasa (13/5), Vento bersama kuasa hukumnya, Mona Lappy, memberikan klarifikasi.
Menurut Mona, sejak keputusan perceraian pada 2019, kliennya tetap menjalankan tanggung jawab sebagai ayah dan memenuhi kebutuhan ketiga anaknya.
Perceraian yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 2019 itu, jelas Mona, menegaskan bahwa hak asuh anak diberikan kepada kedua belah pihak, bukan sepenuhnya pada satu pihak saja.
Dengan demikian, tuduhan penelantaran anak terhadap Vento dianggap tidak berdasar.
Mona menjelaskan lebih lanjut, “Perceraian pertama terjadi pada 2010, dengan Asteria sebagai penggugat. Meski sempat menikah kembali pada 2011 atas pertimbangan anak-anak, rumah tangga mereka tetap menghadapi permasalahan.
Di 2015, Asteria membawa anak-anak keluar dari rumah pernikahan dan melarang Vento bertemu dengan mereka. Ini terjadi meski mereka masih berstatus suami-istri. Situasi ini berlanjut hingga perceraian kedua pada 2019,” ungkap Mona.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun Asteria pergi ke Malaysia pada 2022 dan sempat hilang kontak hingga Januari 2025, Vento tetap memenuhi semua kebutuhan anak-anak mereka, baik dalam bentuk fisik maupun transfer uang secara rutin.
“Selama Asteria tidak ada kabar, Vento tetap menanggung semua kebutuhan anak-anak, termasuk biaya sekolah dan kebutuhan bulanan mereka. Bahkan, Asteria selalu menghalangi klien saya bertemu dengan anak-anaknya,” tegas Mona.
Laporan balik yang disampaikan oleh Vento di Polda Maluku berisi bukti-bukti yang mendukung klaimnya, serta tiga laporan resmi, dua untuk Asteria dan satu untuk anak pertama mereka, PB. Mona pun menegaskan kesiapan untuk menghadapi proses hukum yang ada dengan semua bukti yang sudah dikumpulkan.
Pada kesempatan yang sama, Putry Pasanea, yang juga terhubung dengan masalah rumah tangga Vento dan Asteria, melaporkan Asteria terkait tuduhan pembelian mobil senilai Rp 200 juta. Laporan tersebut disampaikan pada 8 Mei 2025 melalui SPKT Polda Maluku.
Mona Lappy yang juga menjadi kuasa hukum Putri Pasanea menjelaskan, “Mobil yang dituduhkan dibeli dengan uang Rp 200 juta ternyata merupakan mobil kredit atas nama ibu kandung Putri, Ibu Rachel.”
“Semua perikatan kredit mobil tersebut jelas tertera di PT Mandiri Tunas Finance. Perikatan kredit dan bukti pembayaran cicilan tiap bulan ada, dan semua dokumen, termasuk STNK dan BPKB, atas nama ibu Putri,” tambahnya menjelaskan.
Mona juga mengungkapkan dugaan adanya keterangan palsu yang disampaikan oleh Asteria terkait kasus sebelumnya.
“Pada kasus yang melibatkan empat rekening yang dibuat oleh Asteria di BRI, Asteria menyatakan bahwa Vento tidak mengetahui apapun tentang hal itu. Namun, kini Asteria mengeluarkan keterangan yang berbeda di media, yang dapat berpotensi dikenakan sanksi hukum,” tegas dia.
Dengan adanya laporan-laporan ini, Mona berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan. “Kami siap menghadapi segala proses hukum yang ada, dan kami yakin bahwa bukti yang ada akan membuktikan kebenaran,” tutup Mona.***



































































Discussion about this post