Saumlaki, Maluku– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menyoroti hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dinilai tak transfaran bahkan terindikasi adanya kecurangan dalam proses seleksi dan mendesak pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk segera menyikapi persoalan tersebut.
Kepada media ini, Senin (14/07/2025), Ketua GMNI KKT, Marwan Dasmasela dengan tegas, menyoroti seleksi yang dilakukan seharusnya sebagai langkah penting menuju akuntabilitas dan kredibilitas.
Namun dari hasil kelulusan kemarin, patut dicurigai ada kaitannya dengan permainan orang dalam. Entah itu di Tingkatan Kabupaten, Provinsi maupun Kementerian.
Menurutnya, hal ini berbanding terbalik jika merujuk pada PERMEN PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Lanjutnya, mekanisme seleksi dan penerbitan SK siluman PPPK di Tanimbar dinilai melahirkan para pegawai dengan sistem praktek nepotisme yang transparan.
Hal ini tengah menimbulkan kekecewaan serta keresahan dari masyarakat diantaranya para peserta seleksi gagal yang dari segi kelayakan mesti mendapatkan kesempatan sebagai peserta yang memenuhi kriteria penilaian.
Dirinya menegaskan, sebagai organisasi gerakan, GMNI mendesak Pemda KKT agar secepatnya mengatasi persoalan terkait kisruh PPPK yang manipulatif dan sarat akan kepentingan.
“Merasa penting bagi kami untuk menyikapi hal tersebut. Merujuk pada stetmen Bupati sebagaimana telah dimuat dalam pemberitaan di berbagai media, bahwasanya akan segera menuntaskan kasus ini terkesan hanya pemanis bibir saja. Sampai saat ini belum membuahkan hasil apa-apa, seolah jalan di tempat saja,” tandas Marwan
Tuntut, Tuntaskan
Lebih lanjut, Marwan menyampaikan untuk menyikapi kegelisahan masyarakat khususnya para peserta seleksi PPPK gagal yang menuai kekecewaan, sebagai mitra Pemerintah Daerah, GMNI memberikan tuntutan yang dituangkan dalam beberapa poin, diantaranya: yang pertama, Meminta Bupati untuk secepatnya mengambil tindakan mitigasi terhadap praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana termuat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, Nomor 20 Tahun 2001.
Kepada oknum-oknum tertentu dengan menyalahgunakan wewenang yang kemudian akan berdampak pada sistem kinerja dalam pelayanan publik.
Kedua, Meminta Bupati untuk memberikan sanksi keras kepada setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan SK dadakan dengan mengacu pada Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen dan KUHP Pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang.
Yang terakhir, Meminta Bupati untuk secepatnya menyikapi tuntutan diatas dengan memberikan kepastian waktu agar menjawab kegelisahan masyarakat.
GMNI KKT berharap agar Pemda dapat menindaklanjuti tuntutan yang telah di sampaikan dan berkenan dalam waktu dekat sudah ada kepastian terhadap penyelesaian persoalan tersebut.
“GMNI hadir sebagai mitra Pemerintah Daerah namun akan selalu menjalankan fungsi sebagai Sosial Kontrol apabila terdengar jeritan rakyat Marhaen,” ungkapnya. “GMNI Jaya!… Marhaen Menang!… Merdeka!..,”. (TM.01)







































































Discussion about this post