Kairatu, Maluku – Teriakan massa menggema di halaman DPRD Seram Bagian Barat. Spanduk terbentang, suara peluit dan pengeras terdengar saling bersahutan. Rabu Pagi kemarin (23/07), ratusan pekerja yang tergabung dalam Gerakan Tenaga Kerja for Keadilan turun ke jalan, menuntut satu hal yang bagi mereka adalah hak paling dasar: kejelasan atas hidup mereka.
Sejak 17 Juli lalu, 424 dari mereka resmi dirumahkan akibat penghentian operasional PT Spice Islands Maluku (PT SIM), kebijakan yang mereka anggap sebagai bukti nyata kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan keadilan sosial.
“Kami dipecat secara tak langsung oleh keputusan pemerintah. Kami bukan penjahat. Kami pekerja yang menggantungkan hidup dari tanah ini,” teriak Jacobis Heatubun, ketua gerakan.
Wajah-wajah buruh, sebagian besar adalah kepala keluarga dan ibu-ibu muda, menunjukkan kelelahan yang tidak hanya fisik, tapi batin, karena kebijakan yang bagi mereka terasa sepihak dan tidak manusiawi.
Mereka marah bukan tanpa alasan. PT SIM, perusahaan yang mengelola ratusan hektar perkebunan serat pisang Abaka, memang sedang berada dalam pusaran konflik agraria dengan masyarakat Dusun Pelita dan tiga dusun lainnya.
Tapi penghentian total aktivitas perusahaan oleh Pemkab SBB dianggap sebagai keputusan reaktif yang hanya mendengarkan satu pihak. Buruh kehilangan pekerjaan, dan keluarga kehilangan penghidupan. Lebih ironis lagi, kebijakan Pemda SBB ini tampak berseberangan dengan arah visi Pemerintah Provinsi Maluku yang selama ini justru mendukung kehadiran investasi demi kesejahteraan rakyat Maluku.
Bahkan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sendiri, dalam beberapa kesempatan, pernah mengunjungi langsung lokasi perkebunan PT SIM dan menyatakan dukungan atas ekspansi industri serat alam tersebut.
Dalam pernyataannya saat kunjungan, Gubernur menegaskan pentingnya membangun ekonomi desa lewat investasi agribisnis dan menyebut PT SIM sebagai “contoh konkret sektor produktif yang harus dijaga.”
Namun, ketika pemerintah kabupaten memutuskan untuk membekukan operasional perusahaan karena konflik yang belum diselesaikan secara hukum, tak ada koordinasi yang terlihat dengan pemerintah provinsi. Visi pembangunan hijau dan inklusif yang dicanangkan Gubernur seakan runtuh di tingkat kabupaten.
“Inilah yang kami maksud dengan tidak konsisten. Di satu sisi Gubernur dukung, di sisi lain Bupati larang. Yang jadi korban kami!” ujar Jacobis dengan lantang.
Ia menuding bahwa sikap Pemda SBB justru menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Maluku.
“Jangan heran kalau nanti investor lari. Bukan karena rakyat menolak, tapi karena pemerintah tak satu suara,” tambahnya.
PT SIM sendiri bukan sekadar perusahaan “tanam pisang” biasa. Di tengah krisis iklim dan keresahan akan eksploitasi sumber daya alam, perusahaan ini justru mengembangkan serat Abaka, komoditas yang bernilai tinggi dan ramah lingkungan.
Produk serat ini banyak diekspor ke luar negeri untuk kebutuhan tekstil, pulp, hingga kosmetik. Selama beberapa tahun terakhir, PT SIM juga membangun program beasiswa, membuka ratusan lapangan kerja lokal, dan menghidupkan ekonomi desa yang sebelumnya sepi. Namun kini, semuanya terhenti seiring dikeluarkannya surat edaran penghentian sementara.
Buruh menilai Pemda SBB dibawah kepemimpinan Asri Armsn hanya mendengar tekanan dari kelompok tertentu tanpa mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.
Masyarakat dari empat dusun memang mengklaim lahan yang dikuasai PT SIM sebagai tanah ulayat, namun belum ada keputusan hukum yang sah secara yuridis.
“Jangan sampai karena tekanan massa, pemerintah jadi lupa pada aturan hukum dan keadilan ekonomi,” ujar seorang buruh perempuan yang suaminya baru saja kehilangan pekerjaan.
“Kami bukan melawan. Kami cuma ingin diberi tempat untuk bertahan hidup,” tambahnya.
Sikap pemerintah daerah yang tidak sejalan dengan provinsi juga dikhawatirkan akan menciptakan krisis tata kelola. Di satu sisi, Pemprov Maluku mendorong transformasi ekonomi berbasis sumber daya lokal yang berkelanjutan.
Namun, di tingkat kabupaten, keputusan-keputusan diambil tanpa evaluasi jangka panjang, bahkan tidak melibatkan tim independen atau audit legal atas status lahan.
Aksi massa ini pun menjadi sinyal keras. Dalam tuntutannya, Gerakan Tenaga Kerja for Keadilan meminta agar DPRD segera mencabut rekomendasi penghentian, Bupati menarik kembali surat edaran, dan pemerintah membentuk tim verifikasi bersama antara perusahaan, masyarakat adat, dan lembaga legal negara. Jika tidak, mereka mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar.
“Kalau suara kami terus diabaikan, kami akan turun dengan kekuatan penuh. Jangan salahkan kami,” ujar Jacobis di ujung orasi.
Kini, nasib 424 keluarga tergantung pada keberanian para pemimpin. Apakah pemerintah daerah dan provinsi bisa duduk satu meja, menjembatani konflik ini secara adil dan transparan? Ataukah perpecahan birokrasi dan tekanan politik lokal akan terus meminggirkan mereka yang hanya ingin bekerja?
Di antara debu perkebunan dan suara-suara yang tercekik oleh kebijakan elit, satu hal tetap menggema, rakyat kecil tidak pernah menuntut lebih dari sekadar penghidupan yang layak. Jika itu pun tidak bisa dijamin, untuk apa ada pemerintahan?







































































Discussion about this post