Ambon, Maluku— Sengketa kepemilikan saham dan pengelolaan tambang nikel di Seram Bagian Barat antara PT Manusela Prima Mining (MPM) dan PT Bina Sewangi Raya (BSR) hangat jadi sorotan publik. Banyak yang tidak tahu, Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 25 Juni 2024 membatalkan kepemilikan 70% saham BSR di PT MPM, sekaligus mengembalikan kendali perusahaan kepada jajaran yang dipimpin Farida Ode Gawu.
Namun, pihak BSR menegaskan bahwa kepengurusan versi Farida “tidak sah” dan justru mereka yang berhak secara hukum.
Versi PT MPM: Akuisisi Prematur, Persyaratan Tak Terpenuhi
Berdasarkan penelusuran sumber internal PT MPM yang enggan disebutkan namanya, mengaku perusahaan ini berdiri melalui Akta No. 31 tanggal 28 November 2006 yang dibuat oleh Notaris Pattiwel Nicolas, S.H. Saat itu, Farida Ode Gawu memegang 4.500 lembar saham dan Jonadab F.A. Kakisina 500 lembar. Struktur kepengurusan: Jonadab sebagai Direktur, Farida sebagai Komisaris.
Pada 14 Maret 2018, PT MPM menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT BSR. Perjanjian menetapkan empat syarat sebelum jual beli saham atau perubahan pengurus: pembangunan smelter, pembangunan kawasan industri dan pengurusan perizinan, setoran modal Rp 1 triliun (50%) ke rekening PT MPM, serta pembangunan pelabuhan khusus di Gunung Tinggi.
Namun pada hari yang sama, terbit tiga akta penting: Akta No. 174 (perubahan pengurus), Akta No. 175 dan No. 176 (jual beli saham). Menurut sumber MPM, akta-akta ini dibuat sebelum BSR memenuhi persyaratan, sehingga dinilai cacat hukum. Akta No. 174 memindahkan 3.500 saham mayoritas ke BSR, menyisakan 1.500 di tangan Farida. Direksi berubah menjadi Doddy Hermawan (Direktur) dan M. Amiruddin (Komisaris).
Pada 1 Oktober 2020, Akta No. 01 mengubah kepemilikan saham menjadi Farida (100 lembar) dan Raflex Nugraha Puttileihat (4.900 lembar). Farida menjadi Direktur Utama, Raflex sebagai Direktur, dan Ayu Ditha Gresylya Puttileihat sebagai Komisaris.
Langkah ini digugat oleh BSR ke PN Jakarta Selatan (No. 79/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL). Gugatan dikabulkan sebagian, mengesahkan Akta No. 174, 175, 176, membatalkan Akta No. 01/2020, dan memerintahkan Farida membayar ganti rugi Rp 500 juta. Putusan diperkuat di banding dan kasasi.
Namun, pada PK, MA membatalkan Akta No. 174 dan seluruh akibat hukumnya. Putusan ini membuat kepemilikan BSR 70% di PT MPM dinyatakan tidak sah.
Putusan PK sejalan dengan vonis PN Dataran Honipopu yang menyatakan seluruh tindakan BSR terkait peralihan saham, perubahan pengurus, dan penjualan aset nikel PT MPM adalah perbuatan melawan hukum. PN juga menghukum Doddy Hermawan dkk. membayar Rp 17,7 miliar akibat perampasan tiga tongkang ore nikel dan memerintahkan mereka meninggalkan lahan tambang 4.389 hektare.
Sumber MPM menegaskan, BSR juga melakukan penjualan ilegal 25.500 metrik ton ore nikel dan merampas aset di pelabuhan. Bahkan, kewajiban membangun smelter dan membeli ore nikel sesuai Harga Patokan Mineral (HPM) yang disepakati dalam perjanjian damai tidak pernah dilaksanakan BSR.
Menurut mereka, implikasi hukum putusan PK jelas: seluruh perubahan pengurus oleh BSR batal demi hukum, dan data kepengurusan di MODI ESDM harus dikembalikan seperti semula sesuai Permen ESDM No. 48/2017.
Versi PT BSR: Kepengurusan Farida Tidak Sah, Tudingan Tidak Terbukti
Sebaliknya, Daniel Nirahua selaku kuasa hukum PT BSR menegaskan bahwa pihak yang sah memimpin PT MPM adalah Jaquline Sahetapy sebagai Direktur Utama, sesuai Akta No. 174, 175, 176 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan Akta No. 41/2024 tertanggal 13 Mei 2024.
Daniel menyebut kepemimpinan Farida, Ayu Ditha, dan Raflex “cacat hukum”, dengan dasar putusan yang telah inkracht: MA No. 4209 K/Pdt/2024 (13 November 2024), PT Ambon No. 16/Pdt/2024/PT.Amb (28 Mei 2024), dan Penetapan PN Dataran Hunipopu No. 3/Pdt.P/2024/PN.Drh (4 April 2024).
Menurutnya, judex factie menilai penerbitan Akta No. 01/2020 tidak sah dan Farida tidak terbukti sebagai pemilik sah lahan tambang 4.389 hektare.
BSR juga membantah melakukan perbuatan melawan hukum. Justru, kata Daniel, pihak Farida dkk. dilaporkan atas dugaan pemalsuan dan penipuan, dengan dua laporan yang kini berstatus penyidikan — di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Pasal yang disangkakan: 263, 264, 266, dan 378 KUHP, dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Terkait tudingan pengapalan ore ilegal, Daniel menyatakan tidak terbukti secara hukum, merujuk pada putusan kasasi No. 4209 K/Pdt/2024 yang menolak klaim Farida.
Ia menambahkan, putusan PK No. 326 PK/Pdt/2024 yang kerap dikutip pihak MPM hanya menyangkut formalitas gugatan (Niet Ontvankelijke Verklaard), bukan kepemilikan saham atau hak operasional tambang.
BSR juga menyatakan bahwa sejak akuisisi saham PT MPM pada 2018, mereka belum pernah mengoperasikan tambang, sehingga tudingan kerusakan lingkungan adalah penggiringan opini. Daniel menegaskan pihaknya justru membangun hubungan dengan masyarakat setempat dan pemerintah negeri Piru, yang sebelumnya tidak dilakukan pemegang izin lama.
Dua Putusan, Dua Kebenaran
Kasus ini memunculkan situasi unik: di satu sisi, PK Mahkamah Agung 25 Juni 2024 membatalkan kepemilikan saham BSR dan mengembalikan kendali PT MPM ke Farida Ode Gawu. Di sisi lain, BSR mengacu pada putusan inkracht lainnya yang menguatkan kepemimpinan versi mereka.
Pertarungan hukum kedua belah pihak tak hanya terjadi di ranah perdata, tapi juga merambah pidana. Publik dan pelaku industri tambang menanti kejelasan akhir dari sengketa berkepanjangan ini, yang dampaknya menyentuh kepentingan hukum, ekonomi, dan sosial di Maluku, terutama masyakat kabupaten Seram Bagian Barat.***







































































Discussion about this post