Piru, Maluku– Masyarakat Desa Luhutuban, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menyatakan penolakan terhadap keputusan sepihak Tim Penetapan dan Penegasan Batas (PPB) Desa SBB terkait penetapan batas wilayah Desa Luhutuban.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Kamis (28/8/2025), warga menilai kerja Tim PPB yang dipimpin Yusnita Tiakoly dinilai tidak profesional, tidak transparan, serta bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Permendagri tersebut mengatur tiga tujuan utama, yakni menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa, memberikan kejelasan hukum atas batas wilayah, serta menjamin tidak terhapusnya hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat masyarakat.
Namun, menurut warga Luhutuban, prinsip-prinsip itu justru diabaikan dalam proses penetapan tapal batas.
“Tim PPB SBB bahkan tidak pernah menyurati secara resmi Pemerintah Desa Luhutuban. Undangan hanya disampaikan lewat grup WhatsApp, dan proses pembahasan pun tidak dilakukan secara transparan,” ungkap warga dalam pernyataan sikap tersebut.
Selain itu, warga juga menilai Tim PPB tidak netral dalam forum pembahasan tapal batas antara Desa Luhutuban dan Tomalehu pada pertemuan di Desa Masawoy, 26 Agustus 2025.
Hal ini dinilai berpotensi menghapus hak ulayat dan merusak tatanan adat Haekalima Henaluaka, konsensus adat yang diwariskan leluhur masyarakat tujuh desa di Pulau Manipa.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Luhutuban menyampaikan empat sikap tegas, yakni:
- Menolak keputusan sepihak penetapan dan penegasan batas desa yang dilakukan Tim PPB Kabupaten SBB.
- Mengecam tindakan arogan Yusnita Tiakoly yang dianggap tidak profesional dan tidak netral.
- Meminta Bupati SBB memberikan sanksi dan memberhentikan Yusnita Tiakoly dari Tim PPB karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam sengketa tapal batas.
- Berpegang teguh pada warisan leluhur melalui adat Haekalima Henaluaka sebagai pedoman hidup masyarakat Pulau Manipa.
Masyarakat Luhutuban melalui sikap tersebut akan tetap mempertahankan hak ulayat dan adat istiadat mereka dari segala bentuk keputusan yang dianggap merugikan.***







































































Discussion about this post