Ambon, Maluku — Menyikapi pemberitaan salah satu media daring berjudul “Pesta Narkoba di Gedung Baru Pasar Mardika” yang terbit pada 13 Oktober 2024, CV Kibas Halawan menyampaikan hak jawab resmi untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Koordinator Lapangan CV Kibas Halawan, Mohammad Marasabessy, menegaskan bahwa tidak ada satu pun petugas resmi yang berada di bawah naungan CV Kibas Halawan terlibat dalam peristiwa penggerebekan dimaksud.
“Nama-nama yang disebut dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan bagian dari tenaga kerja resmi CV Kibas Halawan. Mereka bukan juru parkir, bukan penjaga toilet, dan tidak memiliki hubungan kerja apa pun dengan perusahaan kami,” ujar Marasabessy.
Lebih lanjut dijelaskan, lokasi kejadian yang disebut dalam pemberitaan bukan merupakan area yang menjadi tanggung jawab atau wilayah kerja CV Kibas Halawan, melainkan area yang dikelola oleh pihak lain di bawah dinas teknis terkait.
“Area itu bukan dalam pengelolaan kami. Karena itu, sangat tidak tepat bila nama CV Kibas Halawan dikaitkan dengan peristiwa tersebut,” tegasnya.
CV Kibas Halawan menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami mendukung sepenuhnya kinerja kepolisian dalam mengusut kasus ini secara objektif berdasarkan fakta di lapangan. Kami juga siap memberikan data atau keterangan tambahan apabila dibutuhkan dalam proses hukum,” tambah Marasabessy.
Selain itu, perusahaan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon atas upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban serta menata kawasan Pasar Mardika sebagai pusat ekonomi rakyat yang aman dan tertib.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung langkah pemerintah daerah dalam menata dan menyejahterakan kawasan Pasar Mardika. Sinergi antara pemerintah, aparat, dan pelaku usaha sangat penting bagi terciptanya lingkungan usaha yang sehat dan kondusif,” jelasnya.
Melalui hak jawab ini, CV Kibas Halawan berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, faktual, dan tidak menyesatkan, serta agar pemberitaan publik di masa mendatang tetap mengedepankan prinsip verifikasi, objektivitas, dan keberimbangan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Kami menghormati kebebasan pers dan hak publik untuk tahu, namun kami juga berharap agar setiap pemberitaan tetap berlandaskan pada kebenaran data agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun,” tutup Marasabessy.
CV Kibas Halawan menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keamanan, kebersihan, serta ketertiban kawasan Pasar Mardika — sejalan dengan visi pembangunan ekonomi Maluku yang damai, tertib, dan berkelanjutan.***







































































Discussion about this post