
AMBON, TrendingMaluku.com – Penyidikan dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mulai menyingkap jejak relasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Dalam pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, penyidik menemukan dokumen yang menyeret perusahaan milik paman Bupati Kepulauan Tanimbar.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2023, Ronny James Watunglawar. Ia tiba di kantor Kejati Maluku sekitar pukul 08.30 WIT dengan membawa sejumlah dokumen penting yang kemudian diserahkan kepada penyidik untuk didalami.
Akta Notaris Ungkap Tanggung Jawab Direktur Perusahaan
Dokumen yang menjadi sorotan penyidik adalah kutipan akta notaris yang memuat pernyataan tanggung jawab Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus, yang diketahui merupakan paman dari Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa.
Akta bernomor 5 tanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan notaris Chatarina Diana Pilijai itu berisi pernyataan kesediaan Agustinus untuk bertanggung jawab secara perdata maupun pidana apabila di kemudian hari timbul persoalan hukum terkait pembayaran utang pihak ketiga yang diterima perusahaannya.
Dalam akta tersebut juga ditegaskan bahwa Agustinus bersedia mengembalikan dana yang telah dibayarkan pemerintah daerah ke kas daerah atau kas negara apabila pembayaran itu kemudian terbukti bermasalah secara hukum.
Proyek Pasar Omele hingga Bandara Masuk Daftar Pembayaran
Akta tersebut mencantumkan sejumlah item pembayaran proyek bernilai besar yang diterima perusahaan tersebut. Tiga di antaranya yakni pembangunan Pasar Omele senilai lebih dari Rp4,6 miliar, pembangunan tiga unit pasar sayur lebih dari Rp1,3 miliar, serta pembayaran tahap pertama proyek penimbunan Pasar Omele sebesar Rp20 miliar dari total nilai proyek yang disebut mencapai lebih dari Rp72 miliar.
Dalam dokumen tersebut juga tercatat dua saksi, masing-masing Barnenci Luturmas dan Jeimima Umnihopa.
Selain itu, pemerintah daerah juga tercatat melakukan pembayaran pekerjaan cutting fill runway Bandara Mathilda Batlayeri melalui Dinas Perhubungan dengan nilai sekitar Rp9,1 miliar.
Jika dijumlahkan, total pembayaran utang pihak ketiga pada periode pemerintahan Penjabat Bupati Daniel Edward Indey disebut mencapai sekitar Rp35 miliar.
Mekanisme Pencairan Anggaran Jadi Sorotan
Meski pembayaran tersebut terjadi sebelum masa pemerintahan Bupati Ricky Jauwerissa, fakta bahwa perusahaan milik pamannya menerima pembayaran bernilai puluhan miliar rupiah kini menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Penyidik juga menyoroti mekanisme pencairan anggaran yang dinilai tidak lazim. Dalam sejumlah dokumen yang diperiksa, Penjabat Bupati disebut mengambil alih peran Bendahara Umum Daerah (BUD) yang seharusnya dijalankan oleh Kepala BPKAD.
Hal itu terlihat dari penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani langsung oleh Indey untuk mencairkan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Peran sentral pada masa itu dipegang oleh Pj Bupati Indey,” ungkap sumber internal yang mengetahui proses pembayaran tersebut.
Jaksa Telusuri Potensi Korupsi
Tim penyidik Kejati Maluku kini terus menelusuri apakah pembayaran utang pihak ketiga tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru menjadi pintu masuk praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan kontraktor.
Kasus ini dinilai berpotensi membuka pola relasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta yang selama ini menikmati pembayaran utang pihak ketiga di Tanimbar, sebuah skema yang kini tengah diuji di meja penyidikan jaksa. (TM.02)




































































Discussion about this post