
Ambon, TrendingMaluku.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan, dua saksi yakni Feri Malirmasele dan Agus Temmar bersama Direktur PT. Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus (Terlapor) diketahui tiba di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 11.00 WIT, Minggu (05/04/2026), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Namun, yang mencuri perhatian publik bukan sekadar kehadiran para pihak tersebut, melainkan adanya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan, yang turut terlihat mendampingi mereka dalam perjalanan.
Satu Pesawat, Banyak Pertanyaan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga orang tersebut bersama Kajari Palebangan terbang menggunakan pesawat yang sama dari Bandara Saumlaki menuju Ambon. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait posisi dan peran Kajari dalam konteks penanganan perkara yang sedang berjalan.
Secara etik dan profesionalitas penegakan hukum, kedekatan atau keberadaan dalam satu perjalanan antara aparat penegak hukum dengan pihak yang sedang berstatus saksi maupun terlapor berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Standar Integritas dari Pusat: “Jangan Main-Main”
Sorotan terhadap peristiwa ini semakin menguat jika dikaitkan dengan sikap tegas pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa. ST Burhanuddin yang secara konsisten mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak bermain-main dalam penanganan perkara.
Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir praktik menyimpang. Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, tercatat ratusan jaksa telah dijatuhi sanksi disiplin, termasuk puluhan yang berujung pada pemecatan.
Peringatan keras itu juga disertai komitmen penggunaan “tangan besi” terhadap oknum yang dinilai tidak bermoral, menyalahgunakan kewenangan, atau mencoba mengintervensi perkara demi kepentingan pribadi.
Bahkan, masyarakat secara terbuka diimbau untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran aparat kejaksaan melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Namun dalam konteks peringatan tegas tersebut, muncul penilaian di tengah publik bahwa langkah Kajari Palebangan yang terkesan mendampingi saksi dan terlapor berpotensi mengabaikan serta bertolak belakang dengan arahan pimpinan pusat.
Asas Transparansi Jadi Ujian
Kasus dugaan korupsi UP3 sendiri menjadi perhatian luas masyarakat Tanimbar, mengingat nilai dan dampaknya terhadap keuangan daerah. Di tengah proses hukum yang berjalan, transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum menjadi kunci utama menjaga kepercayaan publik.
Jika tidak dijelaskan secara terbuka, situasi ini berisiko memperkuat spekulasi liar di tengah masyarakat dan mencederai prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum.
Publik Minta Penjelasan, Integritas Dipertaruhkan
Situasi ini memicu reaksi keras dari publik yang menilai adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum. Kehadiran Kajari dalam rombongan tersebut dinilai tidak lazim dan berpotensi mengganggu independensi serta objektivitas penanganan perkara.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Tanimbar maupun Kejaksaan Tinggi Maluku terkait maksud dan tujuan keterlibatan Kajari dalam perjalanan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang. (*)







































































Discussion about this post