Ambon, Maluku,- Keputusan penyidik Polsek Piru dalam menghentikan penanganan sebuah perkara pidana menuai sorotan dan kritik. Langkah tersebut dinilai mencerminkan kurangnya pemahaman hukum oleh aparat penyidik, sekaligus memunculkan tanda tanya besar terkait profesionalitas dalam menangani laporan masyarakat.
Kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh korban terkait dugaan tindak pidana pengancaman, penyerobotan, serta pemalsuan dokumen, disebut-sebut telah berjalan cukup lama tanpa kejelasan. Namun, secara tiba-tiba penyidik mengambil langkah penghentian perkara, yang kemudian memicu keberatan dari pihak pelapor.
Pelapor menilai keputusan tersebut tidak didasarkan pada kajian hukum yang komprehensif. Ia bahkan menyebut, sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang telah diserahkan sebelumnya belum dipertimbangkan secara maksimal dalam proses penyidikan.
“Ini bukan sekadar penghentian perkara, tapi menunjukkan bahwa penyidik tidak memahami substansi hukum dari kasus yang dilaporkan. Padahal bukti-bukti sudah kami serahkan,” ungkap Ramli Lulang, pada media ini, Sabtu, (04/04/2026).
Ia menilai bahwa penghentian suatu perkara pidana harus melalui proses gelar perkara yang objektif dan transparan. Jika tidak, maka berpotensi melanggar prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan akuntabel.
Menurutnya, setiap keputusan penghentian penyidikan seharusnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti tidak cukupnya alat bukti atau bukan merupakan tindak pidana. Namun jika alasan tersebut tidak jelas, maka keputusan tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau penghentian dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak pelapor berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkan kinerja penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan serta memastikan adanya evaluasi terhadap kinerja aparat di lapangan.*






































































Discussion about this post