Ambon, Maluku — Konflik antara masyarakat adat Negeri Luhu di wilayah Huamual kembali mencuat ke publik. Masyarakat adat menilai aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Manusela Prima Mining (MPM) sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan adat dan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muhammad Ali Suneth, yang mengaku sebagai putra adat dari Persatuan Adat 3 Batang Air.l, Jumat (10/04).
Ia menyebut konflik ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan benturan antara masyarakat hukum adat dengan kepentingan korporasi dan kebijakan pemerintah.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan, ini adalah perang peradaban di mana masyarakat hukum adat yang berdaulat berhadapan dengan perampas modern yang berlindung di balik izin yang cacat,” ujar Muhammad Ali Suneth dalam keterangannya.
Secara hukum, ia menegaskan bahwa eksistensi masyarakat adat Negeri Luhu dilindungi oleh Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.
Ia juga merujuk pada catatan sejarah kolonial yang menyebut Luhu sebagai pusat pemerintahan (hoofplaats) di wilayah Onderafdeling Hoamual.
“Hak ulayat kami bukan pemberian, tetapi pengakuan atas sesuatu yang telah ada sejak berabad-abad lalu,” katanya.
Menurutnya, kehadiran perusahaan tambang, khususnya PT. Manusela Prima Mining, merupakan bentuk pelanggaran terhadap tatanan hukum adat tersebut. Ia menuding izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan lahir dari proses yang tidak sah.
Suneth juga menyoroti keterlibatan Desa Loki dalam pemberian persetujuan terhadap aktivitas tambang. Ia menilai Desa Loki tidak memiliki legitimasi sebagai masyarakat hukum adat.
“Desa Loki hanyalah desa administratif. Mereka tidak memiliki hak ulayat karena bukan masyarakat adat, melainkan komunitas pendatang yang menumpang hidup di tanah leluhur Negeri Luhu,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa setiap persetujuan yang diberikan oleh pihak Desa Loki kepada perusahaan tambang tidak memiliki kekuatan hukum adat maupun yuridis.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa klaim wilayah dari kelompok adat lain, seperti Persekutuan Nuruwe Lumabotoi Alune atas wilayah La’ala, justru menunjukkan bahwa kawasan tersebut masih dalam sengketa adat.
“Dalam kondisi seperti ini, seharusnya semua pihak menunggu penyelesaian melalui mekanisme adat yang dipimpin Persatuan Adat 3 Batang Air. Namun yang terjadi justru sebaliknya, perusahaan dan oknum pemerintah memanfaatkan konflik ini untuk masuk secara ilegal,” ujarnya.
Suneth juga mengkritik pemerintah yang dinilai gagal melindungi masyarakat adat dari dampak aktivitas pertambangan. Ia menuding adanya pembiaran terhadap kerusakan lingkungan dan tatanan sosial di wilayah Huamual.
Dalam pernyataannya, masyarakat adat Negeri Luhu menyampaikan sikap tegas menolak seluruh aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
“Kami mengecam keras kehadiran PT. Manusela Prima Mining dan perusahaan tambang lainnya di Tanah Huamual. Kami meminta mereka segera angkat kaki dari tanah yang tidak pernah mereka miliki,” katanya.
Selain itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, untuk menyelidiki dugaan penerbitan izin ilegal yang memungkinkan perusahaan beroperasi tanpa persetujuan masyarakat adat.
Ia juga meminta agar pihak perusahaan diperiksa atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP, serta pejabat terkait diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 233 KUHP.
“Ini adalah awal perjuangan kami untuk mempertahankan kehormatan leluhur, kedaulatan adat, dan supremasi hukum. Kami tidak akan menyerah,” ujar Suneth.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Manusela Prima Mining maupun pemerintah terkait atas tudingan tersebut.***








































































Discussion about this post