Ambon, Maluku,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Ambon menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam struktur LBH PB PMII, khususnya pada jabatan Sekretaris yang dipegang Haris Sanjaya S.
Ketua LBH PC PMII Ambon, Ibrahim Mony, menyatakan bahwa posisi tersebut diduga belum memenuhi syarat formil sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Organisasi serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ia mengungkapkan adanya indikasi bahwa yang bersangkutan belum menjalani sumpah advokat di Pengadilan Tinggi, yang merupakan syarat utama untuk memperoleh legal standing dalam menjalankan profesi hukum.
“Jika dugaan ini benar, maka terdapat persoalan serius terkait legalitas jabatan. Ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keabsahan kewenangan dalam menjalankan fungsi bantuan hukum,” ujarnya, dalam rilis yang diterima media ini, Senin (13/04/2026).
Menurutnya, ketidakjelasan status tersebut berpotensi menimbulkan cacat hukum yang berdampak pada legitimasi kelembagaan LBH PB PMII.
“Kondisi ini juga dinilai dapat mempengaruhi keabsahan tindakan dan keputusan yang diambil dalam kapasitas lembaga,” ungkap Mony.
LBH PC PMII Ambon menilai situasi ini mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance) serta supremasi hukum.
Padahal, sebagai lembaga advokasi, LBH seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi legalitas dan profesionalitas.
Atas dasar itu, kata dia, LBH PC PMII Ambon mendesak dilakukan peninjauan ulang terhadap status Sekretaris LBH PB PMII, termasuk klarifikasi status hukum yang bersangkutan.
“Langkah ini dinilai penting guna menjaga integritas kelembagaan serta kepercayaan publik terhadap peran LBH PB PMII sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di lingkungan organisasi,” pungkasnya.*







































































Discussion about this post