AMBON, Trending-Maluku.com, – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengembangkan penyidikan terhadap keterlibatan Bupati, Kepala Dinas hingga Pengusaha atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Penyidik mendalami aliran dana, pengkondisian proyek-proyek serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik secara intensif telah memeriksa saksi-saksi dan segera menerjunkan tim dan tim ahli ke Tanimbar.
Modus yang didalami berkaitan dengan Mens Rea pada lahirnya proyek-proyek tanpa satupun kelengkapan dokumen dan lahirkan ratusan milyar utang hanya untuk satu orang pengusaha, bos PT. Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus, dan juta penerimaan fee dari pembayaran UP3 tersebut baik kepala Kepala Dinas, pimpinan dan anggota DPRD KKT hingga TAPD guna memuluskan pencairan uang negara tersebut.
Nama Kadis Cipta Karya Abraham Jaolat, yang saat itu menjabat ikut terseret dalam kasus tipikor ini, lantaran berani mencairkan anggaran negara puluhan milyar ke rekening pribdi milik paman bupati, Agustinus Thiodorus.
Apalagi dengan posisi Jaolat yang kembali dipercaya Bupati Ricky Jawerisa untuk menduduki kursi jabatan sebagai Kadis PUPR KKT saat ini, kian membuka tabir penerimaan fee pembayaran proyek UP3. Menjadikan ketiga nama ini masuk radar utama terlibat TPPU.
Padahal secara jelas aturan melarang pembayaran proyek APBD tidak boleh dicairkan ke rekening pribadi kontraktor.
Berdasarkan aturan perbendaharaan negara, dana wajib ditransfer secara non-tunai (pemindahbukuan) ke rekening resmi perusahaan (badan usaha) yang namanya tertera dalam kontrak/Surat Perjanjian.
Modus Penghindaran Pajak
Fakta hukum atas praktik Kadis CK Abraham Jaolat yang mencairkan dana proyek tanpa satupun dokumen kontrak ke rekening pribadi bos Agustinus Thiodorus ini untuk menghindari pajak.
Kongkalingkong yang merugikam negara berkali lipat ini, merupakan modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikategorikan sebagai penyamaran (layering).
“Kita sudah dapat untaian rantai kejahatan UP3. Dengan mengalirkan dana negara ke rekening individu, pihak-pihak ini berupaya menyembunyikan jejak aliran dana, menghindari deteksi transaksi oleh PPATK, dan mengelak dari kewajiban pajak perusahaan seperti PPh dan PPN,” tandas internal Kejati Maluku dalam diskusi santai bersama awak media, Kamis (4/6/2026).
Bahkan saat ini, penyidik telah kantongi modus operandi dalam kejahatan perampokan uang negara ini yang tujuannya agar transaksi tidak memicu deteksi sistem pelaporan bank yang mencurigakan dan terhindar dari pemantauan instrumen perpajakan.
“Ini kejahatan yang sangat besar, penghianatan bagi negara. Modus ini agar perputaran uang negara terlihat seolah-olah transaksi personal biasa dan terlepas dari pelaporan pajak korporasi,” ucap salah satu sumber internal kejaksaan.
Bahkan parahnya, pembayaran UP3 untuk proyek-proyek yang tak ada kelengkapan satupun dokumen kontrak sarat mark-up, makanya ditranfer ke rekening pribdi kontraktor.
Hal ini menurut sumber, biasanya disertai dengan rekayasa laporan atau dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) fiktif. Nilai proyek sering digelembungkan (mark-up).
Dari sejumlah data yang dikantongi, fee pembayaran yang diterima kadis, dimana uang hasil kejahatan ini kemudian disamarkan dengan diubah bentuk menjadi aset properti, kendaraan dan lainnya diluar Tanimbar.
Terendus PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus praktik kotor dalam kasus UP3 ini.
Atas modus tersebut, PPATK dan penyidik menegaskan bahwa pemindahan dana anggaran APBD ke rekening pribadi adalah tindakan melawan hukum yang secara otomatis masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan TPPU.
“Setidaknya ada beberapa daerah termasuk kepala daerahnya yang diduga lakukan TPPU. Maluku salah satunya, yang kasusnya ditangani Kejati Maluku dan atensi khusus Jampidsus. PPATK telah menyerahkan hasil analisisnya ke penegak hukum, khususnya Jampidsus,” tegasnya.






































































Discussion about this post