TANIMBAR, Trending-Maluku.com, – “Luka lama pica kembali.” Pepatah usang rakyat Maluku itu kembali bergema di seantero kepulauan. Frasa yang merujuk pada peristiwa masa lampau yang menyimpan kejanggalan dan rasa sakit yang sengaja disembunyikan itu kini tersaji kembali ke ruang publik.
Rasa sakit warga Desa Bomaki, Tanimbar Selatan, yang tanah dan tanaman umur panjangnya, kelapa, sukun, mangga, dan beragam komoditas berharga lainnya digusur, dirobohkan, dan dimusnahkan diduga tanpa ganti rugi yang layak, akhirnya menemui titik terang.
Ratusan hektar kebun warisan leluhur yang seharusnya menjadi investasi ekonomi bagi anak cucu, lenyap begitu saja.
Penyebabnya, proyek pembangunan ruas jalan sepanjang 13,3 kilometer antara Desa Bomaki dan Desa Lermantang, lima jembatan penghubung, serta kediaman dinas Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada tahun 2008.
Kini, luka itu kembali menganga. Sebuah laporan evaluasi resmi yang berhasil dikantongi media ini mengungkap fakta mencengangkan.
Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga dikerjakan tanpa dokumen perencanaan dasar berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis (Gambar).
Lebih parah lagi, praktik kongkalikong antara kontraktor dan pejabat publik tingkat tinggi ikut membungkus kasus ini selama lebih dari satu dekade.
Hubungan Emosional yang Intim di Balik Proyek
Nama Agustinus Theodorus (AT) menjadi sorotan utama. Konglomerat ini disebut-sebut memiliki kedekatan emosional dengan Mathias Malaka, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Hasilnya? Hampir seluruh proyek Pemerintah Daerah mulai dari puluhan juta, ratusan juta, hingga miliaran rupiah, nyaris semuanya dikerjakan oleh Agustinus Theodorus.
Yang menjadi persoalan mendasar adalah proyek-proyek tersebut diduga tidak melalui prosedur dan mekanisme yang sah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dugaan ini bukanlah sekadar narasi tak berdasar atau yang kini akrab disebut hoax. Ini adalah realitas yang sengaja dikubur di bawah fondasi hubungan emosional dengan oknum pejabat publik berpengaruh, lengkap dengan perangkat kerja tersistem mulai dari meja kerja hingga ke lapangan dengan metode kendali yang kuat.
Bukti Otentik: Laporan Evaluasi UKIM Ambon
Fakta ini terverifikasi secara akademik melalui Laporan Evaluasi Tim Asistensi/Konsultan Bidang Teknik Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonesia (UKIM) Maluku, yang ditandatangani di Ambon pada 23 Januari 2009 oleh Ir. N. M. R. Parera, MT—Ketua Jurusan sekaligus Ketua Tim.
Laporan ini lahir dari Memorandum of Understanding antara DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan Fakultas Teknik UKIM Ambon Nomor: 170/220.A/DPRD-MTB/III/2006 dan Nomor: 584.A/UKIM.H/G/2006 tanggal 4 Agustus 2006 tentang Bantuan Tenaga Ahli/Konsultan di Bidang Jasa Konstruksi.
Tujuan Evaluasi
Menilai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan proyek pembangunan jalan, jembatan, dan rumah Wakil Bupati.
Menilai kelayakan pembangunan proyek dari aspek teknis bangunan.
Memberikan masukan objektif terkait penganggaran dalam APBD Maluku Tenggara Barat Tahun 2009.
Memberikan masukan perbaikan pelaksanaan kegiatan di masa mendatang.
Ruang Lingkup Evaluasi
Pembangunan Jalan Bomaki-Lermatang sepanjang 13,3 km, Pembangunan 5 jembatan pada ruas jalan Bomaki-Lermatang dan Pembangunan Rumah Dinas Wakil Bupati
Hasil Observasi Lapangan: Potensi Penyimpangan Menggunung
Laporan tersebut dengan jujur mengakui bahwa Tim tidak dapat melakukan evaluasi secara maksimal.
Penyebabnya, kurangnya dukungan data dalam bentuk Dokumen Perencanaan (RAB dan Gambar) serta tidak adanya pendampingan dari pihak pelaksana proyek.
Kondisi ini mengakibatkan Tim belum dapat menyajikan laporan secara proporsional dan terinci.
Namun, dari observasi lapangan pada 10 Januari 2009, ditemukan potensi penyimpangan yang sangat serius:
Pembangunan Jalan Bomaki-Lermatang (13,3 km)
Divisi 2 – Drainase:
Tidak dilaksanakan pekerjaan galian untuk saluran drainase dan saluran air → Rp 103.120.876,80
Tidak dilaksanakan pekerjaan pasangan batu dengan mortar → Rp 290.965.620,40
Divisi 3 – Pekerjaan Tanah:
Pekerjaan tanah senilai Rp 6.755.346.277,42 perlu diklarifikasi ulang, mencakup: Pekerjaan galian biasa, Pekerjaan galian batu, Pekerjaan timbunan biasa, Pekerjaan timbunan pilihan, Penyiapan badan jalan dan Pembersihan Daerah Milik Jalan (DAMIJA).
Divisi 7 – Struktur:
Tidak dilaksanakan pekerjaan beton K250 → Rp 53.779.633,35
Tidak dilaksanakan pekerjaan baja ulangan U24 polos → Rp 103.968.233,60
Tidak dilaksanakan pekerjaan batu → Rp 422.486.881,50
Pembangunan 5 Jembatan Ruas Jalan Bomaki-Lermatang
Keseluruhan pembangunan jembatan perlu dilakukan klarifikasi kembali, baik dari aspek teknis maupun pembiayaan.
Tidak ada kepastian apakah pekerjaan sesuai spesifikasi atau bahkan telah dilaksanakan sesuai kontrak.
Pembangunan Rumah Dinas Wakil Bupati
Dibandingkan dengan gambar perencanaan (Asbuilt Drawing), ditemukan potensi penyimpangan khusus untuk pekerjaan Timbunan Pekarangan dan Pagar, baik dari aspek teknis maupun pembiayaan.
Rekomendasi Tim yang Diabaikan
Berdasarkan temuan di atas, Tim UKIM Ambon mengeluarkan 5 rekomendasi penting:
DPRD perlu membentuk forum khusus untuk membahas hasil evaluasi sekaligus sebagai forum pembelajaran dan pertanggungjawaban.
DPRD perlu meminta pertanggungjawaban dari eksekutif (terutama Dinas Kimpraswil) terhadap ketidakjelasan proyek yang tidak didukung dokumen perencanaan.
DPRD perlu mengingatkan eksekutif untuk menerapkan pengawasan intensif hingga proses pembayaran.
Sebelum pembayaran, perlu dilakukan pengukuran dan perhitungan ulang volume pekerjaan oleh pihak proyek bersama kontraktor, disaksikan DPRD dan Tim Asistensi Bidang Teknik.
Eksekutif tidak boleh menangani proyek tanpa dokumen perencanaan yang jelas, kecuali untuk kegiatan darurat sekalipun harus mempedomani peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Laporan Akademik yang Dikesampingkan
Laporan Tim Asistensi/Konsultan Bidang Teknik Fakultas Teknik UKIM Ambon ini sejatinya adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan profesionalitas akademik.
Ini adalah pengejawantahan nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya pantas diberikan kepada UKIM Ambon atas keberanian intelektual ini.
Namun, nasib laporan ini tragis. Laporan tersebut diduga dikesampingkan.
Faktor yang sama kembali berperan: hubungan emosional yang intim antara Agustinus Theodorus (kontraktor) dan Mathias Malaka (Sekretaris Daerah).
Hubungan ini seolah memeteraikan apa yang oleh rakyat disebut sebagai aksi perampokan uang rakyat menjadi sesuatu yang dianggap wajar dan lumrah. Akibatnya, laporan akademik yang objektif dan terukur menjadi kepatutan untuk dikesampingkan.
Panggilan Tanggung Jawab
Kini, lebih dari satu dekade kemudian, hal ini terungkap kembali ke hadapan publik. Bomaki masih menanti keadilan. Tanah dan tanaman umur panjang yang menjadi warisan bagi kelangsungan hidup dan ekonomi anak cucu mereka telah musnah. Ganti rugi yang layak tak pernah mereka terima.
Publik menuntut agar Mathias Malaka, serta Agustinus Theodorus sebagai kontraktor, dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan etik.
Semua proyek pembangunan milik Pemerintah Daerah yang dikerjakan tanpa prosedur sah harus diusut tuntas.
Apakah luka lama pica kembali kali ini akan benar-benar disembuhkan, atau kembali dikubur oleh kekuasaan dan hubungan istimewa? Rakyat Tanimbar menunggu.







































































Discussion about this post