Ambon, Maluku – Penataan kawasan Pasar Mardika yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) mulai menunjukkan hasil yang nyata.
Setelah bertahun-tahun menjadi sorotan karena persoalan pedagang yang berjualan di luar gedung pasar, kemacetan, serta kondisi lingkungan yang semrawut, kawasan pasar terbesar di Maluku itu kini tampak lebih tertib dan bersih.
Langkah penertiban yang dilaksanakan pada 29 Mei 2026 menjadi titik penting dalam upaya mengoptimalkan fungsi Gedung Pasar Mardika yang telah diresmikan sejak April 2024.
Operasi penataan tersebut melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, pengelola pasar, serta tokoh-tokoh pedagang.
Yang menarik, proses penertiban tersebut disebut berlangsung tanpa alokasi anggaran khusus atau nol rupiah.
Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri karena pada periode-periode sebelumnya berbagai upaya penertiban kerap dilakukan dengan dukungan anggaran yang tidak sedikit, namun belum mampu menghasilkan perubahan yang berkelanjutan.
Kini, area luar gedung yang sebelumnya dipadati lapak pedagang telah kembali terbuka. Selain itu, kondisi bagian dalam gedung pasar yang selama ini kerap dikeluhkan karena persoalan kebersihan juga mengalami perubahan signifikan. Mulai dari lantai dasar hingga area rooftop terlihat lebih tertata dibandingkan sebelumnya.
Penataan Pasar Mardika sendiri bukan sekedar persoalan ketertiban ruang publik. Dalam perspektif pembangunan ekonomi daerah, keberhasilan mengoptimalkan fungsi pasar modern yang telah dibangun pemerintah menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan perdagangan, kenyamanan konsumen, serta efisiensi aktivitas ekonomi masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Dr. Achmad Jais Ely, sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk menertibkan aktivitas perdagangan di luar gedung Pasar Mardika.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Maluku, di mana ia menargetkan hasil penataan mulai terlihat pada awal Juni 2026.
Janji tersebut kini mulai terealisasi. Perubahan kondisi kawasan pasar yang terlihat pada awal Juni menjadi indikator awal dari proses penataan yang dijanjikan pemerintah daerah.
Komitmen pembenahan juga kembali ditegaskan saat kunjungan anggota DPR RI ke Pasar Mardika. Dalam kesempatan tersebut, Dinas Indag Maluku menyampaikan rencana evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola pasar sekaligus menghadirkan berbagai inovasi untuk meningkatkan fungsi dan daya saing kawasan perdagangan tersebut.
Sejak memimpin Dinas Indag Maluku, Achmad Jais Ely juga melakukan sejumlah langkah kelembagaan, termasuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kawasan Pasar Mardika sebagai instrumen penguatan pengelolaan pasar secara lebih profesional dan berkelanjutan.
Sejumlah laporan media lokal menunjukkan semakin banyak pedagang yang mulai menempati ruang dagang di dalam gedung pasar.
Pemanfaatan fasilitas yang tersedia, termasuk area parkir yang lebih tertata, menjadi bagian dari proses adaptasi menuju sistem perdagangan yang lebih terorganisasi.
Meski demikian, proses penataan tidak berlangsung tanpa tantangan. Pada hari pertama penertiban, sejumlah pedagang sempat menyampaikan keberatan terhadap relokasi ke dalam gedung pasar.
Mereka mengaku khawatir tidak memperoleh ruang berjualan yang memadai serta menilai lokasi di luar gedung selama ini lebih mudah dijangkau pembeli.
Ketegangan sempat terjadi saat petugas melakukan pembongkaran lapak di area luar pasar. Namun situasi berhasil dikendalikan setelah dilakukan dialog langsung antara pemerintah dan perwakilan pedagang.
Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan bahwa penataan dilakukan untuk menciptakan kawasan pasar yang lebih bersih, tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna pasar.
Aktivitas perdagangan yang selama ini berlangsung di luar gedung dinilai berkontribusi terhadap kemacetan, penumpukan sampah, serta menurunkan kualitas lingkungan kawasan perdagangan.
Di sisi lain, aspirasi para pedagang juga menjadi bagian penting dalam proses penataan. Mereka berharap pemerintah terus memastikan ketersediaan lapak yang layak dan memberikan solusi yang adil bagi seluruh pedagang yang direlokasi.
Ke depan, keberhasilan penataan Pasar Mardika akan sangat ditentukan oleh konsistensi pengawasan, kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, serta keberlanjutan inovasi tata kelola pasar.
Jika mampu dipertahankan, langkah ini tidak hanya menjadi keberhasilan penataan kawasan perdagangan, tetapi juga menjadi contoh bagaimana fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.***







































































Discussion about this post