AMBON, TrendingMaluku.com, – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama BUMD Tanimbar Energi, Johana J. Lololuan, dan Mantan Bupati Petrus Fatlolon, Jumat (10/4/2026).
Alih-alih terbukti merugikan daerah, justru terungkap potensi keuangan luar biasa yang akan diterima Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Masela.
Sidang yang digelar dengan agenda mendengar keterangan kedua terdakwa dan ahli ini sempat berjalan alot.
Namun puncaknya terjadi ketika Pakar Hukum Migas sekaligus Mantan Kepala SKK Migas Papua Maluku, Dr. A. Rinto Pudyantoro, dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum yang dipimpin Korneles Serin, SH, MH.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum dari Garuda Team, Dr. Rinto yang kini menjadi dosen Universitas Pertamina Jakarta dengan tegas membantah anggapan bahwa BUMD Tanimbar Energi merugi.
“Investasi migas itu jangka panjang. Tidak bisa disimpulkan rugi hanya karena melihat laporan 2-3 tahun anggaran. Blok Masela belum produksi, tentu butuh biaya persiapan. Itu lumrah,” tegas Dr. Rinto di ruang sidang.
Pertanyaan Kunci Jaksa dan Jawaban Ahli yang Mengguncang Ruang Sidang
Jaksa Garuda dan tim kuasa hukum saling melontarkan pertanyaan kritis. Berikut poin-poin penting yang terungkap:
Status BUMD Investasi
Dr. Rinto menegaskan bahwa BUMD Tanimbar Energi adalah BUMD Investasi Jangka Panjang yang tidak bisa disamakan dengan BUMD umum.
Boleh Gunakan Modal untuk Gaji
Untuk menjalankan penugasan dari Pemda, BUMD diperbolehkan menggunakan penyertaan modal untuk membayar gaji dan biaya operasional selama masa persiapan.
Sudah Punya Porsi 3%
Dr. Rinto memastikan bahwa Tanimbar sudah resmi mendapat porsi PI 3% dari Blok Masela yang akan dikelola BUMD Tanimbar Energi.
Nilai Fantastis Rp600-800 Miliar per Tahun!
Saat ditanya nilai rupiah dari PI 3% tersebut, sang ahli membeberkan angka mengejutkan. Berdasarkan perkiraan produksi dan harga standar, hak Tanimbar mencapai Rp600 hingga Rp800 miliar per tahun!
Tanpa BUMD, Tanimbar Tak Dapat Apa-apa
Ahli menegaskan bahwa mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, tanpa BUMD, Tanimbar tidak akan bisa menerima dan mengelola PI. “BUMD adalah kunci,” ujarnya.
Boleh Jual Bawang Merah? Ahli: Itu Bagian dari Penunjang Migas!
Bagian paling menarik terjadi ketika ditanya apakah anak perusahaan BUMD boleh melakukan usaha bawang merah. Jawaban Dr. Rinto sontak membuat ruang sidang ramai.
“Anak perusahaan BUMD Holding sebagai penerima PI 3% Blok Masela boleh melakukan usaha bawang merah. Itu masuk dalam kategori usaha migas jasa penunjang, tepatnya catering services,” jelasnya.
Ia memberi contoh BUMD di Bintuni, Papua Barat, yang anak perusahaannya justru beternak ayam dan menanam sayur-mayur serta bawang merah untuk memenuhi kebutuhan pekerja migas, sehingga tidak perlu didatangkan dari luar daerah.
“Yang penting dikelola dengan baik, benar, dan dimulai skala kecil sesuai kemampuan keuangan,” pungkas Dr. Rinto.
Polemik Baru atau Pembuktian Tak Bersalah?
Atas keterangan ahli tersebut, suasana persidangan berubah. Jika fakta-fakta ini diyakini majelis hakim, maka tuduhan kerugian negara terhadap BUMD Tanimbar Energi bisa runtuh.
Para terdakwa, Johana dan Petrus, terlihat lebih lega setelah mendengar penjelasan tekis dari mantan Kepala SKK Migas tersebut.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengar keterangan lebih lanjut. Publik Tanimbar kini menanti apakah kasus ini akan berakhir dengan pembebasan atau justru menjadi preseden baru dalam hukum bisnis migas daerah.
Yang jelas, potensi Rp800 miliar per tahun dari Blok Masela menjadi harta karun yang terlalu besar untuk diabaikan hanya karena kesalahan administratif semata. Tunggu update selanjutnya!








































































Discussion about this post