Ambon, Maluku,- Rumah Advokasi Hukum KAMMI Maluku, bersama Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia se-Maluku menyatakan sikap tegas menolak kepengurusan tandingan di tubuh PP KAMMI, yang dinilai tidak sah secara organisasi maupun hukum.
Kepala Bidang Kajian dan Strategi Hukum RAHKAM Maluku, Aldi Tomia, menegaskan bahwa satu-satunya kepemimpinan sah PP KAMMI periode 2024–2026, berada di bawah kepemimpinan Ahmad Jundi Khalifatullah hasil Muktamar XIII di Nusa Tenggara Barat.
Menurut Aldi, munculnya kepemimpinan tandingan merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi organisasi dan berpotensi memicu perpecahan di internal kader.
“Kami menilai proses yang dilakukan tidak mencerminkan mekanisme organisasi yang sah dan justru merusak marwah KAMMI sebagai organisasi kader,” kata Aldi dalam keterangannya kepada media. Minggu (17/05/2026).
RAHKAM Maluku juga menolak, rencana pelaksanaan muktamar tandingan yang dikabarkan akan digelar di Maluku pada Juni 2026 mendatang.
“Agenda tersebut dinilai tidak memiliki legitimasi organisasi dan berpotensi memperkeruh konflik internal,” ujarnya.
Selain itu, PW KAMMI Maluku dan PD KAMMI se-Maluku menegaskan hanya mengakui kepemimpinan M. Uar Manasi sebagai Ketua Umum PW KAMMI Maluku yang sah berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah November 2025.
Mereka juga menilai pengangkatan Mustaqim Rumasukun sebagai Plt Ketua Umum KAMMI Maluku oleh Muhammad Amri Akbar, cacat secara hukum organisasi karena dianggap tidak berpedoman pada hasil muktamar maupun Muswil.
Dalam pernyataan sikap tersebut, para kader KAMMI Maluku turut mengimbau seluruh anggota agar tidak terlibat dalam aktivitas organisasi yang dinilai ilegal, karena berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan status kader.
RAHKAM Maluku bersama jajaran PW dan PD KAMMI se-Maluku, juga menyatakan sikap mengutuk segala bentuk upaya yang dianggap mencederai legitimasi organisasi dan memecah belah persatuan kader KAMMI di Indonesia.*








































































Discussion about this post