Piru, Maluku– Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Loki pada periode 2017–2020, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (19/05/2025).
Rapat yang digelar di ruang Komisi I tersebut dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Kabupaten SBB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aliansi Peduli Masyarakat Desa Loki sebagai pelapor kasus.
Tujuan rapat ini adalah untuk mengklarifikasi dan menggali keterangan terkait dugaan penyimpangan dana desa yang hingga kini belum terselesaikan.
Ketua Komisi I DPRD SBB, R. Fredy Pentury, memimpin langsung rapat didampingi Wakil Ketua Rudin Tomia serta anggota komisi lainnya, antara lain M. Jhosan Kaisupy, Nurbati Tianotak, Samsul Heluth, Risno Judin, Fret Ralahalu, dan Sekretaris Dewan, Syahrir Mahulette.
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan menjaga marwah lembaga ini, Komisi I menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat Desa Loki melalui forum resmi RDP,” ujar Pentury saat membuka rapat.
Dalam forum tersebut, Inspektorat diminta untuk menyiapkan seluruh dokumen hasil audit dan investigasi terkait dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar, sesuai permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Temuan sementara dari Inspektorat mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran pada beberapa program desa, seperti:
- Proyek pembangunan sarana air bersih senilai Rp500 juta yang diduga fiktif
- Mark-up dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp80 juta
- Anggaran sebesar Rp600 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
Usai mendengarkan pendapat dari seluruh pihak, Komisi I DPRD SBB mengeluarkan empat rekomendasi sebagai berikut:
- Meminta Kejaksaan Negeri Piru untuk menuntaskan proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Loki tahun 2017–2020.
- Meminta Inspektorat menyiapkan seluruh dokumen hasil audit dan investigasi, termasuk putusan Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) tahun 2024 yang menyebut kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
- Menjadwalkan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi I DPRD SBB dan Kejaksaan Negeri Piru.
- Mendorong pembentukan tim evaluasi APBDes yang melibatkan Inspektorat, Dinas Keuangan, Dinas PMD, dan para camat.
RDP ini menjadi langkah awal dalam proses penegakan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan sebagai bentuk komitmen DPRD SBB dalam mengawal aspirasi masyarakat serta pemberantasan korupsi di tingkat desa.***







































































Discussion about this post