- Oleh: Azis Tunny, Ketua Dewan Pembina BPD HIPMI Maluku.
Ambon, Maluku– Di bawah bendera merah putih, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) pada Juli 2025, dengan narasi mulia; mengentaskan kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan memutus rantai tengkulak melalui model bisnis terintegrasi.
Anggaran fantastis sebesar Rp250–400 triliun dikucurkan di tengah negara yang katanya sedang melakukan efisiensi. Sebagian besar anggaran itu berbentuk pinjaman Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) melalui skema “Channeling” dengan Dana Desa sebagai agunan atau jaminan.
Proyek ini dirancang sebagai backbone (tulang punggung) strategi pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi kerakyatan. Namun di balik retorika semangat “gotong royong”, studi CELIOS dan The Conversation membunyikan alarm bahaya; program ini berisiko menjadi ladang rente baru dengan potensi kebocoran anggaran bisa mencapai Rp48 triliun.
Konsep bisnis KMP adalah multi-sektor terintegrasi, didesain menjadi “one-size-fits-all” dengan empat pilar utama yakni; Pertama, Logistik dan Produksi, berfungsi sebagai gerai sembako murah, gudang pendingin (cold storage) untuk nelayan, penyerapan hasil pertanian, distribusi sembako/pupuk bersubsidi.
Kedua, Layanan Kesehatan, berfungsi sebagai klinik dan apotek desa dengan dokter jaga. Ketiga, Unit Simpan Pinjam (USP), sebagai “Embrio KopBank” untuk memerangi pinjol ilegal. Keempat, Konsolidasi UMKM, berfungsi menjadi agregator produk lokal untuk pasar yang lebih luas.
Hanya saja, model bisnis ini masih sangat top down, sentralistik, dan mengabaikan realitas lokal. Bila dipaksakan secara seragam dari pusat, ibaratnya mengabaikan perbedaan mendasar antara desa nelayan di Maluku dan petani kopi di Aceh.
Banyak studi kasus membuktikan, kesuksesan hanya terjadi bila model bisnis lahir dari analisis kebutuhan lokal. Pendekatan top-down ini juga melanggar UU No.25/1992 yang menegaskan koperasi harus berdasar prinsip sukarela dan bottom-up. Semangat berkoperasi Indonesia di awal kemerdekaan sebagaimana semangat Bung Hatta seperti tercermin dalam UU No.79/1958 justru tumbuh dari inisiatif akar rumput, bukan dari instruksi pemerintah pusat.
Perlu dilakukan analisis dan kajian yang komprehensif terkait program KMP. Dana Rp3–5 miliar per koperasi bukan hibah, melainkan pinjaman Bank Himbara dengan APBN sebagai jaminan. Skema ini mengandung risiko makro-ekonomi yang cukup serius.
Skema pembayaran cicilan via pemotongan dana desa (intercept), bukan dari keuntungan koperasi, ditolak oleh 76 persen kepala desa karena dianggap mengorbankan pembangunan infrastruktur dasar di desa.
Gagal bayar atau kredit macet adalah hal yang sangat berpotensi terjadi. Dengan rasio kredit macet UMKM 4.5 persen, kerugian kumulatif selama 6 tahun mencapai Rp 85,96 triliun. Konsekuensinya, pemerintah desa yang akan menanggungnya melalui pemotongan Dana Desa.
Alokasi dana ke program KMP mengalihkan kredit dari sektor produktif lain, berpotensi menyebabkan opportunity cost atau kerugian ekonomi sebesar Rp76,51 triliun. Selain itu, adanya ketergantungan fiskal dan tanpa model bisnis yang jelas, koperasi ini berisiko bangkrut hanya dalam 5 tahun.
KMP juga bisa berubah menjadi predator. Hadirnya KMP berpotensi “membunuh” BUMDes yang sudah ada karena tumpang-tindih usaha. Selain itu, skala ekonomi yang terbatas dimana pasar desa yang sempit juga memicu kompetisi tidak sehat antarkoperasi atau dengan usaha masyarakat.
Risiko korupsi dan kebocoran anggaran merupakan ancaman terbesar dari hadirnya KMP. Studi CELIOS dan The Conversation memetakan kerentanan yakni; adanya elite capture terorganisir. Sebanyak 65 persen pejabat desa mengakui celah korupsi di pencairan dana dan pengadaan barang. Kepala desa, pejabat daerah, dan notaris berpotensi menjadi aktor utamanya.
Studi ini juga mengisyaratkan terjadinya rente politik dimana mekanisme “pemotongan dana desa untuk cicilan” memungkinkan elite lokal mengontrol aliran dana sehingga 20 persen anggaran (Rp48 triliun) berisiko bocor ke sektor informal atau ekonomi ilegal. Pengawasan terhadap realisasi program ini masih ilusif. Kolaborasi dengan Kejaksaan Agung via aplikasi “Jaga Desa” tidak diimbangi dengan audit real-time. Minimnya literasi keuangan masyarakat juga membuat pengawasan internal nyaris mustahil terjadi.
KMP ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan transformasi ekonomi desa melalui skala dan integrasi yang belum pernah ada. Di sisi lain, pendekatan seragam yang top down, ketergantungan pada utang, dan kerentanan korupsi bisa menyulapnya menjadi bom waktu fiskal.
Jika pemerintah tidak segera memperbaiki tata kelola, mengakomodasi keunikan lokal, dan membangun sistem pengawasan yang kredibel, anggaran Rp250 triliun bukan hanya akan bocor, tapi menguap tanpa bekas. Seperti diingatkan dalam studi CELIOS, “Program ini berisiko menjadi ladang rente baru, bukan solusi kemandirian desa”.
KMP bisa menjadi utopia namun bisa berbalik bencana, menjadi paradoks karena di satu sisi menjanjikan integrasi layanan ekonomi desa yang revolusioner, di sisi lain ia dibangun di atas fondasi rapuh, sentralisasi kebijakan, ketergantungan utang, dan kerentanan korupsi terstruktur.
Saya kira, tidak harus terburu-buru mengaplikasikan program ini sebelum konsep bisnis, tata kelola, manajemen keuangan, skema pengawasan, hingga SDM atau pengelola yang kompeten benar-benar siap. Keberhasilannya bergantung pada kemampuan sistem dan masyarakat untuk memahami, menginternalisasi, dan menjalankan prinsip-prinsip koperasi secara substantif.
Seperti diingatkan CELIOS, “Program ini berisiko menjadi ladang rente baru, bukan solusi kemandirian desa”. Jangan sampai KMP berpotensi mengulangi kegagalan KUD di masa Orde Baru. Hanya hidup saat disuntik dana, menguntungkan elit, lalu mati perlahan.
Sejarah sedang menatap kita. Apakah KMP akan menjadi legacy dan mercusuar pembangunan, atau malah berbalik arah menjadi monumen kegagalan kebijakan dari rezim Prabowo-Gibran. Wallahu a’lam bisawab!*** (AT)







































































Discussion about this post