Ambon, Maluku– Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, didampingi Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, bersama Asisten II Sekda Maluku, Kasrul Selang, serta Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, meninjau langsung para korban di sejumlah lokasi pengungsian, Rabu (20/8/2025).
Pantauan di lapangan, rombongan menyambangi pengungsi yang tersebar di Kantor Desa Poka, Kantor Desa Nania, Kantor Desa Negeri Lama, hingga Aula Desa Hunuth.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Lewerissa menegaskan bahwa bantuan bagi para korban akan segera disalurkan. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Ambon yang telah lebih dahulu mengirim tenaga medis dan kebutuhan dasar bagi para pengungsi.
“Kami berharap masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian baru. Mari tetap berpengharapan, bertekun dalam doa, dan percaya bahwa pemerintah hadir untuk memberikan solusi,” pungkasnya.
Namun di balik pesan moril yang kuat itu, kunjungan kali ini juga diwarnai sorotan terhadap penampilan Wakil Gubernur. Pasalnya, Abdullah Vanath terlihat hanya mengenakan kemeja putih polos tanpa atribut jabatan seperti wing Wakil Gubernur yang lazim dipakai dalam kegiatan resmi.
Menurut regulasi yang berlaku—antara lain UU Pemerintahan Daerah, UU Keprotokolan, serta Permendagri tentang pakaian dinas kepala/wakil kepala daerah—wakil gubernur seharusnya tetap menggunakan atribut jabatan pada acara resmi pemerintahan.
Ketiadaan atribut tersebut tidak serta-merta melanggar hukum, namun dianggap tidak sesuai dengan standar protokoler dan etika jabatan. Apalagi dalam kesempatan yang sama, Gubernur Lewerissa tampil lengkap dengan tanda jabatan resmi.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Maluku menyatakan bahwa persoalan pakaian tersebut sebaiknya tidak dibesar-besarkan.
“Sebenarnya itu hal biasa saja, bukan sesuatu yang harus dipermasalahkan soal pakaian. Kecuali dalam upacara atau acara resmi, barulah atribut jabatan wajib dikenakan,” ujarnya.***







































































Discussion about this post